ACEH TIMUR – Barang bukti 133 kilogram sabu yang berhasil diringkus kepolisian di Aceh Timur, kini telah dimusnahkan, Rabu (15/12/2021).
Pemusnahan ratusan kilogram sabu tersebut berlangsung di halaman Kantor Satres Narkoba Polres Aceh Timur, dengan menggunakan tiga alat pengaduk semen (Molen-Red).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat kepada awak media memaparkan bahwa ratusan kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Aceh Timur, tepatnya di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at (03/12/2021) lalu.
“Bersama barang bukti petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BL (41) warga setempat,” Sebutnya.
Lanjut Kapolres, Narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia dan akan dikirim ke berbagai daerah dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna Hitam Nomor Polisi BK 1451 KJ, yang kini telah disita oleh pihak kepolisian beserta dengan satu unit Handphone.
“Dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni FR dan AZ keduanya warga Kecamatan Peureulak yang berperan sebagai pengendali lapangan,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkoba ini berdampak kepada selamatnya generasi muda dan masyarakat sebanyak 666.500 jiwa.
“Apabila narkotika jenis sabu ini berhasil dipasarkan oleh tersangka, maka pelaku akan mendapat keuntungan mencapai Rp 150 Milyar Rupiah,” jelas Kapolres.
Dalam sambutannya, kapolres mengajak untuk sama – sama melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Harapan serta komitmen kita bersama, mari selamatkan generasi penerus bangsa dan daerah ini dari narkoba.” tutup Kapolres. ***Muhammad Hasbuh