16 Ranperda Natuna Diusulkan Dalam Propemperda Tahun 2021

0
550
Bupati Natuna menyerahkan buku Ranperda ke Ketua DPRD Natuna dalam rapat paripurna yang digelar Senin (9/8) malam

Mandalapos.co.id, Natuna- Bupati Natuna Wan Siswandi, menyampaikan pidato pengantar Ranperda untuk dapat di sahkan oleh DPRD Natuna.

Ranperda tersebut tersebut diantaranya Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda perusahaan umum daerah pasar Sri Srindit, Ranperda pokok-pokok keuangan daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah, dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Semoga usulan sejumlah Ranperda tersebut di atas dapat segera di bahas dan di setujui oleh DPRD Natuna, apa lagi seperti Ranperda BPBD, Natuna butuh BPBD,” ucap Wan Siswandi kepada awak media, usai mengikuti rapat paripurna dengan DPRD Natuna dengan agenda Penyampaian pidato bupati terhadap Ranperda Natuna Tahun 2021. Senin (9/8) malam.

Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan Pidato usulan ranperda Tahun 2021

Sementara itu, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, mengatakan dari 18 Ranperda yang diajukan untuk dibahas, ada dua ranperda dinyatakan untuk ditarik kembali berdasarkan surat keputusan DPRD Natuna nomor 9 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten natuna tahun 2021.

“Berdasarkan SK tersebut, kita (DPRD) Natuna menyampaikan penarikan ranperda prakarsa (Inisiatif) DPRD Natuna dari daftar propemperda (program pembentukan peraturan daerah)  tahun 2021,” Kata Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar setelah membuka rapat Paripurna. Senin (9/8) Malam.

Kedua Ranperda Prakarsa yang ditarik tersebut diantaranya yaitu Ranperda tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Ranperda tentang penetapan dan pelestarian kota tua Penagi dan kota tua sabang barat.

Paripurna tersebut juga di hadiri oleh Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, sejumlah anggota DPRD, Sekda Natuna, dan Forkopimda.

*** Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini