Mandalapos.co.id, Tebing Tinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tebing Tinggi melalui rapat paripurna pada Senin (18/4) hanya mengeluarkan 6 putusan rekomendasi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
Namun, rekomendasi DPRD ini langsung diserahkan oleh Ketua Komisi III, Jonner Sitinjak, ke pimpinan sidang tanpa dibacakannya. Selanjutnya pimpinan sidang menyerahkan kepada Wali Kota.
Dalam rapat paripurna LKPj yang dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution dan Wakilnya Muhammad Azwar tersebut, juga tidak dihadiri Fraksi PDI Perjuangan dan DAK (Demokrat Amanat Keadilan).
Selain itu, dari total 25 anggota DPRD Tebing Tinggi, hanya 14 anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna ini.
Kendati rekomendasi DPRD tidak dibacakan, Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, yang akan mengakhiri masa jabatannya tetap menyampaikan pidato atas rekomendasi DPRD terhadap LKPj.
Wali Kota menyebutkan, LKPj TA 2021 merupakan LKPj tahun terakhir pada masa baktinya menjabat Wali Kota bersama wakil Wali Kota Tebing Tinggi.
“Sesungguhnya segala daya upaya telah dilakukan mewujudkan visi RPJMD Kota Tebing Tinggi 2017 – 2022 yakni, menjadikan Kota Tebing Tinggi menjadi Kota Jasa dan Perdagangan yang beriman, cerdas, layak, mandiri, dan sejahtera dengan SDM yang berkualitas,” tutur Wali Kota.
“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, tentunya dengan menyesuaikan kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. untuk rekomendasi yang bersifat teknis tentunya akan segera kami tidaklanjuti, sementara untuk rekomendasi yang berimplikasi terhadap keuangan daerah, akan menjadi kewenangan dan kewajiban kepemimpinan daerah selanjutnya,” tambah Wali Kota. ***IPS