Mandalapos.co.id, LANGSA – Memanfaatkan kelalaian petugas, dua Warga Binaan (narapidana) positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa melarikan diri.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kedua narapidana (Napi) yang kabur tersebut adalah Muhammad Nur, asal Aceh Timur, masa tahanan 14 tahun + 9 tahun dengan pasal yang diterapkan Pasal 112 dan Hendri Andika Putra narapidana 6 tahun, warga Aceh Barat yang terbukti melanggar pasal 365 Ayat (1) dengan No. Putusan : 42/PID.B/2020/PN.MBO.
Sebelumnya kedua Napi tersebut menjalani tes Swab 26 Agustus lalu, dan dinyatakan positif Covid-19.
Kalapas II B Langsa, Heri, mengatakan bahwa kedua Napi tersebut ditempatkan pada ruang isolasi dilingkungan Lapas Kelas II B Langsa, dan menjelang subuh keduanya memanfaatkan situasi lengang di Lapas untuk melarikan diri.
“Keduanya kabur dengan cara melompati tembok dengan beberapa kain sarung yang diikat memanjang untuk melewati tembok sebelah belakang,” jelas Heri, Sabtu (4/9/21).
Menurut Heri, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Langsa dan melaporkan kejadian tersebut.
Diakui heri, pihaknya merasa kewalahan apabila ada Napi yang terpapar Covid 19. Pasalnya, lapas II B Langsa memiliki keterbatasan ruang steril untuk menangani Pasien Covid 19.
“Untuk saat ini Lapas masih belum memiliki ruang yang dimaksud, secara tersendiri,” ungkap Heri .
***Muhammad Hasbuh