4 Pria Kepala Plontos Dibekuk Polisi Gegara Curanmor, 2 di Antaranya di-Dor

0
689

PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, kembali sukses membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berikut dengan penadahnya. Total, ada 4 orang pria yang kini sudah berkepala plontos yang diamankan oleh Sat Reskrim.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, disela konferensi pers, Senin (31/1/2022) siang, memaparkan, pengungkapan kasus itu, berawal saat dua orang pria pelaku utama berhasil dibekuk Sat Reskrim. 

Adapun identitas kedua pria pelaku utama Curanmor tersebut, kata Kapolres, yakni AS (23) dan UAL (21), keduanya warga Desa Palopat Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. 

Kedua pria itu, diamankan di kediaman AS pada Minggu (30/1/2022). Petugas terpaksa “menghadiahi” keduanya dengan timah panas, masing-masing di kaki sebelah kanan, karena saat hendak diamankan, berupaya melarikan diri.

“Setelah dilakukan interogasi dan lidik, (petugas) langsung menuju (rumah) salah satu (penadah), USL di (Palopat) Pijorkoling,” urai Kapolres didampingi, Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM, dan KBO Sat Reskrim Iptu Kenborn Sinaga.

Berdasar keterangan USL, lanjut Kapolres, saat ini, kendaraan hasil Curanmor sudah berada di kediaman satu pria penadah lain, yakni H (21), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan Utara. Dari kediaman H, petugas temukan 1 unit kendaraan diduga hasil Curanmor, yakni sepedamotor otomatis merk Honda Beat warga Ungu Hitam.

“Kita juga mengamankan (beberapa) kendaraan-kendaraan (diduga hasil Curanmor) di sebuah bengkel di Padangsidimpuan Tenggara,” kata Kapolres.

Nahas, pemilik bengkel saat dijumpai di Desa Salambue, Padangsidimpuan Tenggara, sudah melarikan diri. Adapun barang bukti yang diamankan selain Honda Beat, yakni 1 unit Honda CBR 150, 1 unit rangka Honda Vario, 1 unit rangka Suzuki, 1 unit rangka Yamaha Mio, dan 3 unit mesin kendaraan berbagai merk.

Sambung Kapolres, ternyata, kedua pelaku utama, yakni AS dan UAL, sudah lakukan aksi Curanmor di dua lokasi yang berbeda di Padangsidimpuam. Selain itu, keduanya ditengarai sudah menjadi spesialis Curanmor, sebab juga pernah melakukan aksi di Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.

“AS dan UAL, pernah dihukum (dipenjara) terkait kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan di Kota Medan pada tahun 2019. Dan (keduanya) dijatuhi hukuman (penjara) 2 tahun 6 bulan di LP (Lembaga Permasyarakatan) Tanjung Gusta,” jelas Kapolres.

Sedangkan ancaman hukuman yang akan menanti AS dan UAL, yakni Pasal 363 ayat 1 ke (3e) dan (4e) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, bagi USL dan H, akan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tandas Kapolres.

Laporan : M Reza Fahlefi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini