Mandalapos.co.id, Anambas – Pada Tahun 2021 lalu, Gubernur Kepri meluncurkan Program relaksasi pajak kendaraan, hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri nomor 27 tahun 2021, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda, keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (kedua).
Diskon pajak kendaraan di Tahun 2021 itu pun juga dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal itu terlihat dari penerimaan pembayaran pajak di UPTD PPD Samsat Anambas yang melebihi target.
“Masyarakat yang membayar pajak lumayan banyak, dari ditargetkan penerimaan sebesar Rp 173 juta oleh kami, ternyata terealisasi Rp211 juta. Artinya sudah over target, memang antusias masyarakat membaik,” ungkap Kepala UPT PPD Samsat Anambas, Leny Elviasary, Jum’at (19/3).
Justru sebaliknya, pembayaran pajak Kendaraan Dinas Pemkab Kepulauan Anambas ternyata belum maksimal.
“Kita sebenarnya sudah berusaha dengan melayangkan surat tagihan dan kami datangi, itu memang belum memenuhi harapan kami,” ujarnya.
“Tapi sebenarnya untuk pajak kendaraan itu dari pemerintah kan sudah atau bisa dianggarkan, harusnya mereka bayarkan. Banyak sekali yang belum bayar, tidak semua, tapi ada beberapa OPD belum bayar pajaknya ke kita,” imbuh Leny.
Leny juga membeberkan, kendaraan dinas Pemkab KKA tidak sampai 50 persen yang sudah tertib membayar pajaknya.
Untuk itu, menurut Leny, pihaknya selalu berupaya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan. Upaya lainnya yang dilakukan yakni razia dan operasi penertiban pajak bersama Satlantas Polres Anambas.
“Samsat di sini baru berdiri, jadi pelan-pelan kami benahi, pelan-pelan kita edukasi masyarakatnya. Kita Samsat tipe A baru tahun 2019, tapi kita baru bisa proses yang pajak 5 tahunan ini dimulai Januari 2022, jadi sebelumnya kita cuma menerima pendaftaran ulang pajak setahun,” jelasnya.
Leny pun juga mengingatkan, bahwa pajak yang dibayarkan juga akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ini dari kita untuk kita, kami lakukan kewajiban kami, kami minta pemda anambas menaati aturan, harus dibayarkan, itu sudah kewajiban kita, pembangunan yang kita nikmati ini kan dari pajak yang kita bayarkan ini,” pungkasnya. ***Yahya