6 Tahun Buron, DPO Kasus Penyalahgunaan Pupuk Menyerahkan Diri ke Kejari Indramayu

0
488

mandalapos.co.id, Indramayu – Pelarian panjang buron kasus penyalahgunaan 300 ton pupuk bersubsidi berakhir. Setelah masuk dalam DPO selama enam tahun, sejak 3 Juni 2015 lalu, sang buronan menyerah di tangan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Jumat, 5 November 2021.

Buronan itu adalah Iman Supandi (52 tahun) penduduk Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Ia diburu karena tak menjalankan masa tahanan setelah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus tersebut.

Tahun 2015 lalu, Iman dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menerima kurungan badan selama 4 tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp73 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad kepada Wartawan Jum’at ( 5/11/21) menjelaskan bahwa sejak keluarnya putusan dari MA tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan panggilan beberapa kali namun tidak diindahkan oleh terpidana.

“Kemudian tim Kejari Indramayu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum lainnya, untuk melakukan pencarian di kediaman maupun tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyiam terdakwa,” jelasnya.

Kajari juga menambahkan tanggal 22 Oktober 2021 lalu, tim Kejari Indramayu mendapatkan informasi bahwa terpidana menggunakan mobil berwarna merah melintas di Ruas jalan raya Pantura Patrol,

Tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, untuk memastikan bahwa pengemudinya adalah DPO.

“Setelah diberhentikan, ternyata benar pengemudinya adalah DPO. Pada saat itu, tim akan mengamankan, namun DPO mengelak dan langsung tancap gas untuk kabur ke arah Pamanukan,” ungkap Denny.

Petugas yang berusaha menangkap Iman, sebut Kajari, sempat terseret. Beruntung, petugas tidak mengalami cidera.

“Lolos dari penyergapan terakhir, dengan diantara keluarga terpidana menyerahkan diri. Datang kepada kami dan bersedia menerima hukuman atas putusan kasasi MA,” ujar Denny.

Denny menjelaskan Iman diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim lantaran melakukan praktik curang penyelahgunaan pupuk bersubsidi. ***(Resman.S)

6 Tahun Buron, DPO Kasus Penyalahgunaan Pupuk Menyerahkan Diri ke Kejari Indramayu

mandalapos.co.id, Indramayu – Pelarian panjang buron kasus penyalahgunaan 300 ton pupuk bersubsidi berakhir. Setelah masuk dalam DPO selama enam tahun, sejak 3 Juni 2015 lalu, sang buronan menyerah di tangan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Jumat, 5 November 2021.

Buronan itu adalah Iman Supandi (52 tahun) penduduk Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Ia diburu karena tak menjalankan masa tahanan setelah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus tersebut.

Tahun 2015 lalu, Iman dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menerima kurungan badan selama 4 tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp73 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad kepada Wartawan Jum’at ( 5/11/21) menjelaskan bahwa sejak keluarnya putusan dari MA tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan panggilan beberapa kali namun tidak diindahkan oleh terpidana.

“Kemudian tim Kejari Indramayu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum lainnya, untuk melakukan pencarian di kediaman maupun tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyiam terdakwa,” jelasnya.

Kajari juga menambahkan tanggal 22 Oktober 2021 lalu, tim Kejari Indramayu mendapatkan informasi bahwa terpidana menggunakan mobil berwarna merah melintas di Ruas jalan raya Pantura Patrol,

Tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, untuk memastikan bahwa pengemudinya adalah DPO.

“Setelah diberhentikan, ternyata benar pengemudinya adalah DPO. Pada saat itu, tim akan mengamankan, namun DPO mengelak dan langsung tancap gas untuk kabur ke arah Pamanukan,” ungkap Denny.

Petugas yang berusaha menangkap Iman, sebut Kajari, sempat terseret. Beruntung, petugas tidak mengalami cidera.

“Lolos dari penyergapan terakhir, dengan diantara keluarga terpidana menyerahkan diri. Datang kepada kami dan bersedia menerima hukuman atas putusan kasasi MA,” ujar Denny.

Denny menjelaskan Iman diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim lantaran melakukan praktik curang penyelahgunaan pupuk bersubsidi. ***(Resman.S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini