MANDALAPOS.co.id,JAKARTA- Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) hingga ke tingkat Daerah melalui KPUD. Sayangnya, pesta demokrasi ini musti berjalan dalam keadaan terkurung Pandemi Global Covid-19.
Meski penegakan dan himbauan protokol kesehatan terus dilakukan, namun infeksi virus Corona terus menghantui Indonesia. Terbukti hingga kini penyebaran Covid-19 dilaporkan masih tinggi.
Bahkan, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman, hingga Kamis (10/9/2020), tercatat ada 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19. Hal tersebut disampaikan Arief dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020), dilansir dari Kompas.com .
“Per hari ini sampai tadi siang sudah 60 calon (kepala daerah) dinyatakan positif Covid-19,” kata Arief.
Arief mengatakan, 60 calon kepala daerah yang terpapar Covid-19 tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi.
“Dan tersebar di 21 provinsi dari laporan yang kami terima dari 32 provinsi,” ujar dia .
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, ada 59 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
“Kemarin Ketua KPU, Pak Arief diundang Presiden rapat, melapor saat itu ada calon yang terinfeksi Covid-19, 37 orang. Ini tadi jam satu (13.00 WIB), laporannya bertambah menjadi 46 orang,” ujar Mahfud.
“Dua jam atau satu setengah jam kemudian, laporan terakhir tadi sudah ada 58 calon yang terinfeksi Covid-19. Sekarang tambah satu lagi, menjadi 59,” ucapnya.
Mahfud menuturkan, seluruh calon kepala daerah yang terpapar Covid-19 itu berasal dari 21 provinsi. Dengan kejadian tersebut, Mahfud pun mengingatkan agar calon kepala daerah serius dalam menangani penyebaran Covid-19. Mahfud juga meminta agar semua lapisan masyarakat yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak membahayakan diri.
Laporan: RED