Mandalapos.co.id, Indramayu – Perkara pidana bentrokan massa di lahan Pabrik Gula Jatitujuh Kabupten Indramayu yang mengakibatkan korban jiwa, sebagian telah dilimpahkan dan akan mulai diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fatchurohman, Kahumas PN Indramayu kepada media, Kamis 9/12/2021.
“Ada 7 terdakwa atas nama ER, Dar, Crs, Dam, Crk, Sbg dan Srw pada perkara tersebut, dengan dakwaan melakukan tindak pidana membawa senjata api dan atau senjata tajam,” jelasnya.
Ia menambahkan, persidangan pertama rencananya akan digelar pada kamis tanggal 16 Desember 2021 mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya, terjadi bentrok antar kelompok pada Senin 4 Oktober 2021 lalu di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh perbatasan Indramayu-Majalengka.
Akibat bentrok tersebut, dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat meninggal dunia. ***( Resman S).