9 Anggota DPRD Anambas “Hadir Tanpa Wujud” di Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda LKPj APBD

0
1335
papan informasi kehadiran anggota DPRD Kepulauan Anambas

Mandalapos.co.id, Anambas —  Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2021, hanya dihadiri oleh 11 orang anggota dari total 20 orang anggota DPRD Kepulauan Anambas.

Sementara dari Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kepulauan Anambas kompak hadir dalam rapat yang digelar di ruang rapat lantai 1 kantor DPRD Anambas, Senin (18/7/2022).

Dari 9 anggota DPRD yang tak hadir, Ketua DPRD Hasnidar dan Wakil Ketua 1 DPRD Syamsil Umri, juga tidak nampak hadir. Sehingga rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Anambas, Firdian Syah, didampingi Sekretaris DPRD.

Namun, ketika melihat papan kehadiran yang berisikan foto-foto jajaran Anggota DPRD, mulai dari unsur pimpinan hingga jajaran komisi DPRD. Semuanya bertuliskan “ADA” yang menandakan seluruh anggota hadir atau ada di ruang paripurna.

Papan informasi kehadiran para Anggota DPRD itu terpampang jelas di pintu masuk dekat ruangan rapat paripurna lantai I Kantor DPRD Kepulauan Anambas.

Menanggapi kehadiran Abstrak “tidak berwujud” anggota DPRD di papan kehadiran itu, Sekretaris DPRD Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius Putra, mengatakan pihaknya belum sempat mengubah status kehadiran para anggota DPRD di papan informasi tersebut.

“Kadang kita ubah abis itu tanpa pengawasan kita dirubah lagi,” tutur Jhon tanpa merinci siapa yang kembali merubahnya.

Namun, Jhon membantah jika status “ADA” pada papan tersebut dibuat dengan sengaja.

“Staf saya ga sempat untuk menukar itu. Tidak disengaja itu,” ujarnya.

Sementara terkait absennya Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas dalam rapat paripurna tersebut, menurut Jhon keduanya telah menyampaikan izin ke Sekretariat DPRD.

“Ketua ada informasikan ke saya beliau ijin ada pernaikahan anak suaminya beliau, anak tirinya. Kalau pak Syamsil Umri sakit,” jelasnya.

Lanjut Jhon menerangkan, ketidakhadiran para anggota DPRD merupakan ranah politik masing-masing anggota dewan. Tugas Setwan DPRD, sebutnya, hanya sebatas di ranah administrasi.

Ditemui terpisah,  Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Anambas, Firdian Syah, mengatakan rapat paripurna DPRD penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dinyatakan quorum, sebab telah dihadiri lebih dari ½ anggota DPRD.

“Bupati harus menyampaikan pertanggungjawaban 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Kami akan melakukan pembahasan, terkait dengan ranperda pertanggungjawaban ini.  Kalau terkait dengan (ketidakhadiran) ketua itu tidak masalah, ada 3 pimpinan, salah satunya bisa mewakilinya,” sebutnya.

Firdiansyah juga membenarkan, bahwa rapat paripurna penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 ini, sempat tertunda lantaran jumlah anggota DPRD tidak memenuhi quorum paripurna.

“Kemarin ditunda karena kondisi tak memungkinkan, sehingga kami menunda, menunggu rekan-rekan yang ada keperluan,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam pasal 92 disebutkan, Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Bunyi pasal itu selanjutnya, Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini