Mandalapos.co.id, Tebing Tinggi – Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kenari Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, sering terjadi peredaran gelap narkotika. Rabu 01 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Kemudian personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi alamat dimaksud.
Setibanya dilokasi, personil langsung mengepung rumah kediaman terduga pelaku, dan langsung mengamankan terduga pelaku, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan isi rumah.
Saat melakukan penggeledahan di kamar, personil berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet rajut warna merah yang berisikan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan beberapa peralatan untuk mengemas narkotika tersebut.
Kemudian personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi menginterogasi terduga pelaku yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut. Terduga Pelaku pun mengakui barang haram tersebut miliknya.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu berupa satu 1 buah dompet rajut warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) bungkus plastik kopi sachet yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 14,74 gram dan berat bersih 12,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah sekop / sendok shabu serta 1 (satu) unit serta handphone merk nokia warna biru .  ***(IPS).