Mandalapos.co.id, Asahan – Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat (Dumas – red) terhadap Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asahan.
Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan, Sapariman, didampingi anggota Handi Afran Sitorus kepada awak media Mandala Pos menjelaskan, rapat digelar sesuai dengan adanya surat klarifikasi dari Kapolda Sumatera Utara ke Ketua DPRD Asahan pada tanggal 08 Oktober 2021 yang lalu terkait surat pengaduan masyarakat.
Dengan adanya surat dari Polda tersebut, lanjut Sapariman, pada tanggal 14 Oktober BK DPRD langsung melakukan rapat internal.
“Dan pada hari ini Badan Kehormatan Dewan mengundang Pimpinan dan Anggota Fraksi PPP untuk dimintai klarifikasinya terhadap surat dari Fraksi PPP yang masuk ke Perusahaan Sintong TBK, yakni terkait permohonan bantuan dana Perjalanan Dinas sebanyak empat orang anggota Fraksi PPP ke Medan dan Jakarta,” ungkap Sapariman.
“Badan Kehormatan Dewan nantinya juga akan menindaklanjutinya dan melakukan koordinasi dengan dewan pakar DPRD Asahan, sampai saat ini rapat kita skors dan Minggu depan akan kita lanjutkan kembali,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Ketua Faksi PPP DPRD Asahan Nanang Syahrial ketika ditemui Mandalapos menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal adanya permintaan bantuan dan perjalanan dinas Fraksi PPP ke PT. Sintong TBK tertanggal 25 November 2019 silam.
Bahkan dirinya kecewa lantaran namanya dicatut di dalam surat tersebut.
“Pada saat itu, saya masih menjabat sebagai sekretaris Fraksi PPP dan belum menjabat sebagai ketua Fraksi. Saya sangat kecewa dan keberatan dengan dicatutnya nama saya didalam surat tersebut, dan masalah ini akan saya bawa ke ranah hukum karena ini menyangkut nama baik saya sebagai anggota DPRD Asahan,” tegas Nanang Syahrial.
Sementara itu, penggiat Pemerhati Masyarakat Asahan Joko Hendarto, merasa miris seandainya permintaan bantuan oleh Anggota DPRD Asahan ke perusahaan swasta benar dan terbukti.
Menurutnya, hal itu sangat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat. ***( JH)