Tak Cermat Gunakan Uang Negara, Pelni disentil BPK

0
555
istimewa

MANDALAPOS.co.id,JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2020. Dari IHPS I itu, public service obligation (PSO) atau subsidi yang disalurkan melalui PT Pelni (Persero) jadi salah satu sorotan.

Hal ini tertuang dalam laporan IHPS I halaman 150-151. BPK menyebut, pedoman mengenai komponen biaya dan pendapatan yang diperhitungkan dalam PSO bidang angkutan laut yang ditetapkan pemerintah belum mengatur pengalokasian join cost, reduksi dan terdapat pengaturan formula yang belum tepat.

Hal tersebut, menurut catatan BPK bisa menimbulkan sejumlah akibat, terdapat 3 poin akibat yang dicatat BPK.

Pertama, PT Pelni berpotensi tidak tepat dalam mengelompokkan komponen-komponen biaya yang dapat diperhitungkan atau tidak dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan PSO bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

Kedua, berpotensi terjadi dispute (perbedaan persepsi) dalam proses verifikasi komponen biaya yang diperhitungkan dan penilaian kewajaran atas laporan pertanggungjawaban kegiatan PSO bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang dilaksanakan Pelni,” tulis BPK, menjelaskan poin kedua, dilansir dari CNBC Indonesia pada Kamis (12/11/20).

Ketiga, dana PSO yang ditagihkan oleh PT Pelni kurang memenuhi aspek efisiensi keuangan negara. Karena itu, terdapat sejumlah rekomendasi yang dirumuskan BPK.

“BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Pelni agar lebih cermat dan proaktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi dan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi,” tandasnya.

Sumber: CNBC Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini