Mandalapos.co.id, Tebing Tinggi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Tebingtinggi menyerahkan santunan kematian dan jaminan hari tua ((JHT) kepada ahli waris peserta BPJS Naker atas nama Nasib dan Supriyatun.
Ahli waris dari Supriyatun menerima sebesar Rp 42 juta. Sementara ahli waris atas nama Nasib yang mengikuti 2 kepesertaan jaminan kematian mendapatkan Rp 84 juta.
Penyerahan jaminan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sundoro Adi dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution pada kegiatan rapat kordinasi Kerjasama Operasional Bersama Pemko Tebingtinggi, terkait Implementasi Permendagri No.27 Tahun 2021,di Aula Lim’s Hotel Bandar sono Kota Tebing Tinggi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Agus Parlindungan Sitinjak, menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja formal dan informal di Kota Tebing Tinggi.
Menurut Agus Sitinjak, rapat kordinasi Kerjasama Operasional Bersama Pemko Tebingtinggi Terkait Implementasi Permendagri No.27 Tahun 2021 itu dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 842.2/5193/SJ, Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
“Disampaikan bahwa jumlah peserta aktif BPJS Naker di Kota Tebingtinggi hingga tanggal 9 Desember 2021 sebanyak 11.424 tenaga kerja yang bekerja pada sector Formal dan 2.696 tenaga kerja yang bekerja pada sektor Informal,” terang Agus
“Jumlah tenaga kerja non ASN di Kota Tebing tinggi yang telah menjadi peserta sebanyak 2.158 pekerja (termasuk Non ASN Instansi Vertikal seperti BPS, BNN, Kejaksaan Negeri dll). Sedangkan jumlah Pekerja Rentan yang telah menjadi peserta dan iurannya bersumber dari APBD Kota Tebing tinggi terdiri dari Bilal Mayit 110 orang dan Penggali Kubur 54 orang,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa para imam mesjid dan marbot (penjaga/petugas kebersihan) mesjid juga akan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Meski dengan keterbatasan anggaran APBD tapi Pemko Tebing Tinggi mencoba mengakomodir semua tenaga kerja sektor informal agar memiliki jaminan sosial tenaga kerja,” katanya.
Menurut Wali Kota, perlu edukasi dan sosialisasi secara langsung dan bertahap terhadap perusahaan perseorangan maupun usaha mikro.
“Kita mulai dari diri kita sendiri, seperti ASN dan pekerja disektor informal. Edukasi dan sosialisasi itu perlu dan mutlak dilakukan khususnya di sektor informal dan CSR nya pun bisa dibagikan kepada para pekerja dan masyarakat,” katanya.
Pada kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dari CSR RS Chevani dan Hotel Lim’s Kota Tebing Tinggi. ***(IPS)