Padang Sidimpuan – Pelarian dua orang pria berinisial, MGH (33) dan IH (33), akhirnya kandas di tangan jajaran tim khusus anti bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan (PSP). Keduanya diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian sepedamotor (Curanmor) dan satu unit Handphone.
Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, kepada wartawan, Kamis (16/12/2021) pagi menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi di kediaman, Mukmin Siregar (57), di Gunung Hasahatan, Batunadua, Kota PSP, pada Sabtu (3/11/2021) lalu sekira pukul 04.30 WIB.
“Pelapor (Mukmin) dibangunkan istrinya yang memberitahu bahwa sepedamotor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BB 4120 FR tahun 2015 warna putih, sudah raib dari parkiran ruang tamu rumahnya,” jelas Kasat.
Tidak hanya itu, lanjut Kasat, korban lalu mendapati Handphone Samsung A01 warna hitam yang diletakkan di atas lemari pakaian di dalam kamar rumahnya juga sudah hilang. Korban memeriksa seluruh bagian rumahnya, dan mendapati bahwa jendela di depan rumahnya sudah dalam keadaan rusak.
“Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan,” tambah Kasat.
Kasat melanjut, berdasarkan laporan itu, Tekab Sat Reskrim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku. Adapun para pelakunya belakangan diketahui adalah MGH warga Desa Galanggang, Batang Turah Sirumambe, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Serta IH yang sehari-harinya bekerja jadi supir angkutan kota (Angkot) warga Jalan Tiang Bendera, Batunadua, Kota PSP. Dan, pada Kamis (14/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB, Tekab mendapat informasi bahwa MGH tengah berada di Desa Galanggang. Kemudian Tekab bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan MGH.
“Setelah diinterogasi, pelaku (MGH) mengakui perbuatannya (melakukan pencurian),” kata Kasat.
Dari keterangan MGH, sambung Kasat, Tekab melakukan pengembangan dan kembali sukses meringkus IH di Batunadua, Kota PSP. Dari keterangan kedua pelaku, sepedamotor milik Mukmin, kini disimpan dan berada di rumah rekannya di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Selanjutnya, Tekab bergerak ke Desa Tabuyung dan berhasil mengamankan sepdamotor milik Mukmin. Dari kedua pelaku, Tekab juga berhasil mengamankan satu unit Handphone. Kini, guna diperiksa lebih lanjut, kedua pelaku berikuy barang bukti ditahan di Mapolres PSP.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kasat.
Laporan : M Reza Fahlefi