7 Terdakwa Pelaku Kerusuhan di Lahan PG Jatitujuh Jalani Sidang Perdana

0
497
7 Terdakwa pelaku kerusuhan Lahan PG Jatitujuh Sidang Perdana di Pengadilan negeri Indramayu.

Mandalapos.co.id, Indramayu – 7 orang terdakwa pelaku kerusuhan yang terjadi di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Indramayu menjalani sidang perdana yang dilakukan secara virtual, Kamis (16/12/2021).

Para terdakwa yang menjalani sidang hari ini merupakan mereka yang ikut serta membawa senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi) pada saat terjadinya bentrok.

Sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Day Iswandi, M. Erma dan Siska Purnamasari, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari anggota kepolisian resort Indramayu yang melakukan penangkapan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas I B, Fatchu Rochman, mengatakan 7 terdakwa yang hari ini disidangkan dengan berkas terpisah, penasehat hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan dari JPU.

“Para terdakwa dan penasehat hukum tidak keberatan dengan dakwaan jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, masih ditunda karena ada saksi yang akan dihadirkan kembali,”katanya.

Ia juga menjelaskan untuk mudahnya penyelidikan, sejak di kepolisian sampai pra penuntutan itu dikelompokan menjadi 3.

“Satu yang hanya ikut serta membawa senjata tajam seperti sekarang ini yang sudah dilimpahkan, kedua berkaitan dengan pelaksanaan kejadian di lapangan, apakah terbukti atau tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan 2 orang meninggal, terakhir adalah dalang kejadian,” jelas Fatchu.

Sementara itu, Ruslandi selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan dari JPU normatif dan para terdakwa juga kooperatif serta mengakui dakwaan tersebut.

“Ada beberapa sajam yang memang diakui oleh terdakwa meski, masih belum jelas dipakai untuk apa. Karena bisa saja sebagai petani membawa benda-benda tajam seperti itu dan ada beberapa juga membawa senpi yang bisa melukai,” tuturnya.

Terpisah, Ivan Day Iswandi sebagai Jaksa Penunrut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan, terdakwa didakwa pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk sajam (6 Terdakwa) & pasal 1  UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk senpi (1Terdakwa).

Adapun Ketua Majelis  dalam sidang tersebut adalah Yogi Dulhadi, Anggota 1 Ade Satriawan, dan anggota 2 Ade Yusuf. ***(Resman S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini