Mandalapos.co.id, Indramayu – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD) diprotes keras oleh para Kepala Desa (Kades) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Ratusan kepala desa telah datang ke ibukota untuk bergabung dengan peserta Unjuk Rasa (UNRAS) dari berbagai wilayah di Indonesia, Kamis ( 16/12 ) .
Tarkani Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu ( AKSI ) kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu mengatakan, aksi unjuk rasa ini untuk memprotes kepada pemerintah pusat agar merevisi Perpres tersebut.
Menurut dia, keberadaan Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu ini, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa dengan masyarakat.
“Karena kalau tidak di revisi itu hanya 30 persen sekian paling digunakan untuk pembangunan atau yang lainnya. Poin-poinnya sudah diatur oleh perpres itu,” tuturnya dilansir dari binpers1.
Para Kades juga menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan melalui musyawarah dusun (Musdus) sampai Musyawarah Desa (MusrenbangDes).
Tarkani menambahkan, RKPDes yang telah selesai disusun didalamnya merupakan aspirasi dan usulan masyarakat. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu dirasa akan sia-sia.
“Kalau perpres itu tidak direvisi maka percuma dong ada musdus ada musrenbang desa. Pengajuan dari tiap RT RW untuk mengajukan ingin program ini program itu kan tidak terlaksana karena poin-poin penggunaan dana desa itu sudah diatur oleh perpres itu,” paparnya.
“Kalau kabupaten kota yang lain karena jauh dari ibukota itu demonya di masing-masing kantor bupati dan DPRD. Jadi kami juga ingin membangun seperti apa, jangankan untuk pembangunan fisik kalau perpres itu tidak direvisi, untuk insentif aja gak bakalan cukup itu,” imbuh dia.
Ia juga menjelaskan dalam Perpres tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa nominalnya sudah ditentukan minimal 40 persen. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para Kades yaitu pada penggunaan DD untuk BLT paling sedikit 40 persen.
“Kita tidak menuntut dicabut perpres itu, tidak. Kami menghargai pemerintah cuma ingin merevisi saja. Contohnya minimal 40 persen blt dari dana desa, jadi kami mohon jangan disebut minimal, maksimal saja. Karena kan di desa masing-masing juga seperti kemarin aja dana desanya mau berapa aja kan tergantung hasil musdes itu,” pungkasnya. ***( Resman S )