Sat Resnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Kepemilikan 2 Kilogram Sabu

0
1470
Kapolres Anambas melakukan konferensi Pers pengungkapan kasus kepemilikan sabu seberat 2 kilogram

Mandalapos.co.id, Anambas – Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, berhasil mengungkap kepemilikan narkoba jenis sabu dari dua orang pria yang ditangkap di wilayah Kecamatan Jemaja, pada Jum’at, 17 Desember 2021 kemarin.

Dijelaskan Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat Anambas di Letung Jemaja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan selama 1 bulan.

“Pada 17 Desember 2021 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisial RA. TKP di Hotel Miranti kamar 214 Kelurahan Letung, penangkapan juga disaksikan oleh pihak hotel dan tokoh masyarakat setempat,” terang Kapolres Kepulauan Anambas dalam konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari dalam laci di kamar hotel tersebut polisi menemukan barang bukti narkotika seberat 1 ons. Sementara dari dalam tas tersangka RA, ditemukan 2 bungkus plastik teh Cina merk Da Guanyin berukuran besar yang berisikan kristal bening , yang setelah dilakukan uji positif merupakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Adapun berat masing-masing bungkusan Sabu itu yakni 1.053 gram dan 1.043 gram atau total keseluruhan barang bukti yang ditemukan dari tersangka RA seberat hampir 2,2 kilogram.

Menurut Kapolres, petugas juga telah melakukan tes urin terhadap tersangka RA dan hasilnya  positif memakai narkoba.

“Setelah diamankan, inisial A ini kita tanya bagaimana dia memperoleh barang itu (sabu). Kita interogasi dan ditemukan nama inisial JK,” ungkap Kapolres.

Tersangka JK sendiri berdasarkan informasi dari Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas ditangkap di sebuah pondok kayu di perkebunan Desa Landak, Kecamatan Jemaja, pada 17 Desember 2021.

Dari penggeledahan terhadap JK, polisi menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram. Adapun barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka  JK yakni 1 unit timbangan digital 5 kilogram, 9 mancis, dan 2 unit handphone.

Sama seperti tersangka RA, tes urin dari JK juga dinyatakan positif narkoba.

Meski barang bukti yang berhasil diamankan jumlahnya cukup banyak, namun Kapolres Anambas belum bisa memastikan 2 tersangka tersebut apakah dari jaringan internasional.

“Belum bisa disimpulkan tersangka jaringan internasional atau bukan,  kita masih tahap penyelidikan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, junto pasal 132.  

Dalam Pasal 114 ayat 2, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Sementara dalam Pasal 112 (1)Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba ini juga dihadiri Danlanal Tarempa, Kacabjari Natuna di Tarempa, Danramil , dan perwakilan Pemkab Anambas.  ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini