Mandalapos.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya akan memberlakukan malam bebas kerumunan atau “crowd free night” (CFN) dan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi wilayah Jakarta hingga pukul 22.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, KBP. Endra Zulfan, kepada awak media di aula Polda Metro Jaya, Rabu (22/12). Dia menjelaskan, ada 73 titik yang diberlakukan CFN, hal ini sebagai tindak lanjut rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta, terkait peniadaan perayaan pesta pergantian tahun.
Meski tidak memberikan penjelasan secara rinci lokasi 73 titik tersebut, secara garis besar CFN akan diberlakukan di enam wilayah.
Keenam wilayah itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Tidak hanya CFN, kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan dilarang selama operasi gabungan itu berlangsung. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron. ***Dame Marlina