Periode Nataru, ASN Purwakarta Dilarang Berpergian ke Luar Kota Termasuk Kunjungan Kerja

0
526

Mandalapos.co.id, Purwakarta – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika tegaskan tak ada pembatasan di wilayah Purwakarta maupun destinasi wisata.

“Sesuai dengan kondisi hari ini, PPKM level 3 kan sudah tidak diterapkan. Kita sudah koordinasi dengan seluruh stake holder untuk melakukan skenario pengamanan,” ujar Anne ketika diwawancara usai menyambut kunjungan Kapolri di Pos Lantas Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/12/2021).

Ia mengungkap, pihaknya juga akan menerapkan pemantauan protokol kesehatan ditempat wisata. “Kalau pembatasan tentu tidak, paling hanya akan diterapkan protokol kesehatan. Dan itu sudah kita sosialisasikan,” kata dia.

Bahkan jika diperlukan, pihak Pemkab Purwakarta juga bakal menyediakan gerai vaksin di tempat-tempat wisata yang menjadi aset Pemkab. Mengenai skema ibadah Natal, Bupati menjelaskan pihaknya juga sudah rapat dengan panitia Misa untuk penyelenggaraan ibadah Natal.

Pihak panitia sudah melaporkan, telah menyiapkan serangkaian prosedur untuk penyelenggaraan ibadah Natal. “Itu sudah kita bahas dengan panitia Misa, mereka menyiapkan rangkaian ibadah sesuai dengan protokol kesehatan. Baik yang hadir secara langsung atau virtual,” ucapnya.

Sementara, berkaitan dengan Aparatur sipil negara (ASN) di Purwakarta, Bupati Purwakarta melarang liburan dan bepergian keluar daerah selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal itu berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. “Sudah ada surat edaran dari tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari 2022 tidak boleh ambil cuti, ambil liburan,” ujar Ambu Anne.

Selain tidak boleh cuti dan libur, Anne mengungkap, bepergian ke luar kota termasuk kunjungan kerja juga tidak diperbolehkan.

“Mereka juga tidak boleh keluar kota termasuk kunjungan kerja, jika kedapatan ASN lain yang datang ke Purwakarta, petugas juga akan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata dia.

Jika ASN Purwakarta melanggar aturan tersebut, Anne mengungkap. Pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Tentu ada sanksi indispliner, dari yang paling ringan sampai yang terberat,” ucapnya. ***Moch Indrawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini