Probolinggo – Sebanyak 1 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim, mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan Hari Raya Natal.
“pengurangan masa hukuman diberikan kepada WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat yang ditentukan,” Kata Bambang irawan Karutan Kelas IIB Kraksaan, Sabtu (25/12/2021).
“Biasanya remisi yang di berikan kepada warga binaan pemasyarakatan tersebut berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” terang Bambang Irawan
Sedangkan 1 orang WBP di Rutan Kraksaan yang mendapatkan Remisi Khusus peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 Bulan.
Itu didasari oleh pemberian SK saat upacara penyerahan Remisi Khusus (RK) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.
Bambang Irawan juga menyebutkan, Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan.
“orang yang masuk kesini adalah yang putus asa,kecewa dan putus harapan, ini yang harus kita bangkitkan kepercayaan mereka kembali, berbuat lebih baik lagi selepas dari sini, jadi tolong jaga silahturahmi,”pungkasnya. ***Yuli