Polres Indramayu Tutup Akhir Tahun 2021 dengan Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat

0
819

Mandalapos.co.id, Indramayu – Jelang akhir tahun 2021, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di wakili Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara melalui KBO Reskrim Iptu Karnadi, menyampaikan terdapat enam tersangka yang berhasil diamankan, mereka adalah WHYD (24), THR (28), WHDN (35), KNDI (31), IWN (18) dan AGS (30).

Iptu Karnadi menyebut, ke enam orang tersangka mempunyai peranannya masing-masing.

“Mereka melakukan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu setelah didapati target atau sasaran, para pelaku masuk ke lokasi dengan cara merusak gembok pagar rumah korban, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T,”ungkapnya dalam konferensei pers, Kamis (30/12).

Para pelaku sebut Iptu Karnadi, sudah lebih dari lima kali melakukan perbuatan tersebut diberbagai wilayah.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) buah kunci letter T , 4 (empat) buah mata kunci leter T, 1 (satu) buah kunci magnet, 3 (tiga) buah obeng min, 1 (satu) buah kunci Inggris,1 (satu) buah kunci kolong 19, 1 (satu) buah kunci pas 10, 1 (satu) buah gembok ukuran besar, 9 (sembilan) buah plat nomor (TNKB) palsu, 2 (dua) unit HP berbagai merk, dan 12 (dua belas) unit sepeda motor berbagai merk,” rincinya.

Atas perbuatannya, para Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun.

Berkat pengungkapan kasus ini, Iptu Karnadi mengatakan Sat Reskrim Polres Indramayu telah menyerahkan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya. Salah satunya, Carsono warga Desa Kliwed Kecamatan Kertasemaya.

 “Terimakasih Polres Indramayu atas pengungkapan perkara itu, sehingga sepeda motor saya bisa kembali,” ujar Carsono. ***( Resman S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini