Janda Baru di Kota Probolinggo Disinyalir Bertambah, Angka Perceraian Capai 522 Kasus

0
1762
kantor Pengadilan Agama Kota Probolinggo (istimewa)

Probolinggo – Perempuan berstatus janda di Kota Probolinggo disinyalir makin bertambah. Hal itu diikuti oleh tren perceraian yang juga kian meningkat di sepanjang Tahun 2021.

Dalam kurun waktu terhitung mulai Januari sampai Desember 2021, Pengadilan Agama Kota Probolinggo mencatat terdapat 522 kasus perceraian yang dikabulkan.

Humas PA Kota Probolinggo Mulyadi mengatakan, naiknya jumlah perkara perceraian ini tentu menjadi atensi. Karena, dalam kondisi pandemi Covid-19, justru banyak pasangan suami istri (pasutri) yang memutuskan mengakhiri perkawinannya.

“Kalau dilihat dari tren selama 1 tahun belakangan, memang ada kenaikan jumlah putusan. Baik perkara perceraian talak atau gugat. Namun, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan disidangkan, angkanya naik turun,” ujar Mulyadi, Kamis (30/12).

Mulyadi juga merincikan, berdasarkan data PA Probolinggo Tahun 2021 terdapat 168 perkara cerai talak yang dikabulkan. Sementara, cerai gugat terdapat 354 perkara dikabulkan.

“Perkara yang sudah diputus mayoritas cerai gugat yang dilayangkan pihak istri. Putusannya juga mengalami kenaikan,” ungkapnya.

Terkait faktor utama penyebab perceraian, kata Mulyadi, banyak pasangan yang berkeinginan mengakhiri ikatan perkawinannya karena faktor ekonomi. Sehingga salah satu pihak merasa pasangannya tidak mampu memberikan nafkah materi selama mengarungi bahtera rumah tangga.

Selain itu, ada alasan lain yang diungkapkan sebagai alasan memilih bercerai. Yakni, adanya cekcok berkepanjangan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ada juga karena akhlak tidak baik yang ditunjukkan pasangannya, seperti sering judi, mabuk, dan berselingkuh,” pungkasnya.  ***Yul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini