PADANGSIDIMPUAN – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Samapta Polres Padangsidimpuan, meringkus ibu rumah tangga (IRT) berinisial, SH alias Toke Rok (46) dan rekannya seorang pria, USS (24), pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 08.17 WIB.
Keduanya, merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Informasi diperoleh, keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu.
Mulanya, Toke Rok memerintahkan USS, untuk menjemput paket di salah satu loket bus angkutan umum yang tak jauh dari Jalan Imam Bonjol.
USS, mengamini permintaan Toke Rok. Ia bergegas menjemput paket tersebut. Saat itu, Tim PRC sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Disela patroli, Tim PRC mendapat info jika di salah satu loket bus, ada seorang pria yang akan menjemput barang haram.
Tim PRC langsung bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan USS. Dari USS, Tim PRC mengamankan sebuah paket berisi 1 plastik klip diduga sabu dengan berat 49,63 Gram. Ke Tim PRC, USS mengaku, ia diperintahkan Toke Rok untuk menjemput barang haram tersebut.
Tak menunggu waktu lama, Tim PRC pun meluncur ke kediaman Toke Rok. Di sana Tim PRC juga berhasil mengamankan Toke Rok. Setelah diperiksa, ditemukan bekas percakapan antara Toke Rok dan USS di handphone. Selain handphone, Tim PRC juga mengamankan 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp4 juta, dan tas warna merah.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Samapta, AKP Rudi Siregar, SH, ke wartawan, Kamis (30/12/2021) malam, benarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Kini, kata Kasat, kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, guna diperiksa lebih lanjut.
Laporan : M Reza Fahlefi