Janggal! Proyek Rabat Beton Desa Tanjung Asri Dikebut 1 malam, Kegiatan 2021 Dikerjakan 2022

0
752

mandalapos.co.id, Asahan – Proyek pekerjaan rabat beton di dusun IV Desa Tanjung Asri Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, dengan Volume 100 meter x 4,5 meter dikerjakan tepatnya di tanggal 1 Januari 2022 sampai malam hari.

Ketika dihubungi melalui telepon selulernya ataupun pesan singkat WhatsApp Camat Sei Dadap “Bungkam”.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (DPP IHI) Kabupaten Asahan, Bahrum, mengatakan, sejak awal pekerjaan sudah telihat banyak kejanggalan dari pelaksanaan pekerjaan proyek rabat beton di dusun IV Desa Tanjung Asri.

Menurut Bahrum, pekerjaan awal yang dikerjakan pada tanggal 30 Desember 2021, sempat libur satu hari pada 31 Desember, kemudian dilanjutkan kembali pada tanggal 1 Januari 2022 dan dikerjakan sampai tengah malam tanpa menggunakan lampu penerangan jalan.

Bahrum menyebut, pada tanggal 30 Desember 2021 kemarin, tim Independent Hukum Indonesia (IHI) turun langsung memantau ke lokasi proyek yang menelan anggaran sebesar Rp86.784.500,- bersumber dari anggaran Dana Desa Tanjung Asri Tahun 2021 itu.

Ia menilai, proyek tersebut dikerjakan seperti dipaksakan.

“Dari temuan DPP IHI dilapangan, material untuk bahan pengecoran pada rabat beton mempergunakan batu sungai atau batu guli bercampur dengan batu mangga ukuran 2/3, seharusnya standart untuk pengecoran badan jalan rabat beton mempergunakan bahan material batu pecah/pabrikasi. Kemudian dasar lantai kerja rabat beton juga tidak mempergunakan lapis plastik pada pengecoran rabat beton,” ungkap Bahrum, Minggu, 2 Januari 2022.

Selain itu lanjut Bahrum, sesuai keterangan dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Ruslan, batas pekerjaan proyek fisik Dana Desa Anggaran 2021, dikerjakan sampai batas waktu per tanggal 31 Desember 2021. Namun faktanya yang ditemukan dilapangan, pada malam tanggal 1 Januari 2022 proyek pekerjaan rabat beton dusun IV Desa Tanjung Asri masih sedang dikerjakan.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia, sebut Bahrum, meminta kepada Inspektorat Kabupaten Asahan agar menindak tegas serta memproses lebih lanjut Kepala Desa Tanjung Asri dan perangkat desa lainnya serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“DPP IHI juga secepatnya akan segera melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan serta Tipikor Polres Asahan tentang dugaan penyimpangan serta penyelewengan dan laporan pertanggung jawaban (LPJ ) Dana Desa Tanjung Asri dari tahun 2018 sampai 2021,” tegas Bahrum.

Awak media mandalapos pun sudah mencoba menghubungi dan mengirim pesan via WhatsApp ke Camat Sei Dadap B Simbolon serta Kepala Desa Tanjung Asri Lasiman terkait permasalahan tersebut. Namun, hingga berita ini terbit belum ada respon dari keduanya. *** JH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini