Mandalapos.co.id, Indramayu – Unit reserse kriminal Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu, mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berinisial RM (32) warga Kecamatan Kerangkeng itu, melakukan aksinya di Rumah Makan Taman Selera, Desa Cikawung.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 04.00 wib.
Diterangkan Kapolsek, saat itu Sekuriti RM Taman Selera sedang mengontrol sekeliling tempatnya bekerja itu. Kemudian, Sekuriti pun melihat ada dua orang pelaku sedang mengeluarkan alat penggorengan, alat bekas kompor, dan 2 ( dua) unit mesin pleksibel bekas dari dalam gudang Rumah Makan.
“Mengetahui hal itu, Sekuriti Rumah Makan Taman Selera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut. Satu pelaku inisial RM berhasil diamankan, namun rekannya kabur,” ujar Kapolsek, Selasa (4/1/2022).
Setelah pelaku diamanakan, lanjut Kapolsek, Kepala Sekuriti Rm Taman Selera, Saryo, melaporkan kejadian itu ke Unit Resere Kriminal Polsek Terisi.
“Mendapati adanya laporan dari Kepala Sekuriti Rumah Makan Taman Selera tidak butuh waktu lama, Unit Reserse Kriminal Polsek Terisi dipimpin langsung Kanit Reserse Kriminal Polsek Terisi Bripka Wahyudin mendatangi Tempat Kejadian Perkara ,” terang Kapolsek.
Sesampainya di lokasi dan dilakukan interogasi oleh unit reserse kriminal Polsek Terisi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian 24 (dua puluh empat) alat bekas penggorengan, 4 (empat) buah alat bekas kompor dan 2 ( dua) unit mesin Plexibel bekas yang dilakukannya bersama rekannya.
Selain mengamankan pelaku, sebut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curiannya.
Akibat perbuatan pelaku, korban atau pemilik rumah makan merasa dirugikan materil sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Kapolsek menyebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara, serta Pelaku lain yang masih DPO akan terus kita lakukan pengejaran. ***(Resman S )