Padangsidimpuan – Tim Penyelidik Kejari Padangsidimpuan melakukan pemanggilan dan memintai keterangan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Bendahara Pengeluaran, dan pihak-pihak terkait lainnya, dengan total terperiksa sebanyak 25 orang.Â
Pemeriksaan tersebut, berdasar surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021, yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan.
“(Surat perintah penyelidikan itu diterbitkan), guna melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,” jelas Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, ke awak media, Rabu (5/1/2022) siang.
Lebih lanjut, Kajari memaparkan, adapun dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan penyelidikan yakni, kegiatan monitoring Covid-19 TA 2020. Kemudian, pengalihan asset mobil penyuluhan kesehatan dan kegiatan rehabilitasi gedung Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
Adapun hasil penyelidikan, sebut Kajari, Tim Penyelidik berkesimpulan telah peroleh dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa terjadi dugaan peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan biaya tak terduga (BTT) di kegiatan operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020.
Hal itu, kata Kajari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999. Sehingga, kasus tersebut saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dan kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/01/2022 tertanggal hari ini 05 Januari 2022. Dan setelah ini, kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi dan melakukan upaya-upaya pro yustisia sesuai KUHAP,” tegas Kajari.
Terkait pengalihan fungsi asset mobil penyuluhan pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Tim Penyelidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan asset milik pemerintah. Namun, belum ditemukan unsur kerugian negara karena mobil itu masih menjadi asset milik Pemko Padangsidimpuan.
“Sehingga kami akan menyerahkan permasalahan ini (pengalihan fungsi asset mobil penyuluhan pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan) ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)/Inspektorat Kota Padangsidimpuan,” imbuh Kajari.
Selanjutnya, terkait rehabilitasi gedung di Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2021, Tim Penyelidik belum menemukan perbuatan melawan hukum. Sebab, rehabilitasi gedung tersebut, masih dalam tahap pengerjaan oleh rekanan, sehingga untuk sementara penyelidikannya ditutup, ungkap Kajari.
Menjawab pertanyaan awak media, Kajari mengaku bahwa terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya tidak ingin berandai-andai. Pihaknya, menyerahkan proses penghitungan kerugian negara ke lembaga yang berwenang yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait kerugian (negara), kita (Kejari Padangsidimpuan) tidak mau berandai-andai. Kita tunggu proses penyidikan,” sebut Kajari.
Sebagai informasi, pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) yang diteruskan ke Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : B-7073/L.2.5/Fd.1/12/2021 perihal pengaduan.
Pada pokoknya, surat iti memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat/LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tertanggal 15 November 2021 lalu.
Laporan : M Reza Fahlefi