PADANGSIDIMPUAN – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman S Elhaj, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina Simamora, menyerahkan penghargaan atau reward kepada sejumlah personel yang dianggap berprestasi, Rabu (5/1/2022) pagi.
“Pemberian penghargaan itu dalam rangka mengapresiasi personel yang berprestasi di bidang penyelesaian perkara dan input dokumen E-MP perkara selama tahun 2021,” ujar Kasat Reskrim usai memberi penghargaan di selasaran Sat Reskrim Mapolres Tapsel.
Kasat menyebut, pemberian penghargaan itu juga dalam rangka menumbuhkan rasa motivasi bekerja saat menyelesaikan tugas yang telah diamanahkan. Kasat mengurai bahwa, pemberian reward dan punishment itu berdasarkan analisa dan evaluasi atas kinerja Sat Reskrim Polres Tapsel pada Desember 2021.
Adapun penyelesaian perkara yang telah diselesaikan Sat Reskrim Polres Tapsel yakni sebanyak 74 persen dengan ranking 13. Sedangkan untuk input dokumen E-MP perkara, Sat Reskrim Polres Tapsel meraih ranking 12 se-Polda Sumatera Utara.
Kasat merincikan, adapun personel yang terima penghargaan untuk penyelesaian berkas perkara juara pertama diberikan ke Brigadir Roni Sitompul. Juara kedua diberi kepda Briptu Timbul Lumbanbantu, SH. Juara ketiga diberikan kepada Aipda Ishaq Pakpahan, SH. Dan juara harapan diberikan kepada Bripka Andiansyah Harahap, SH.
Selanjutnya, penyerahan penghargaan input dokumen E-MP perkara juara pertama E-MP diberikan ke Brigadir Sri Ayumi, SH. Juara kedua E-MP diberikan kepada Aipda Ishaq Pakpahan. Juara ketiga E-MP diberikan kepada Briptu Timbul Lumbanbatu. Dan juara harapan E-MP diberikan kepada Briptu Cut Syatifah, SH.
Sementara itu, bagi personel Sat Reskrim Polres Tapsel yang menyelesaikan berkas perkara terendah, diberikan punishment berupa bendera hitam. Pemberian reward dan punishment itu tampak dihadiri oleh KBO Sat Reskrim, Iptu Sucipto, para Kanit, seluruh personel, dan staf/ASN Sat Reskrim Polres Tapsel.
Laporan : M Reza Fahlefi