Mandalapos.co.id, Indramayu – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (17/1).
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu, dilaporkan masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik terhadap kepala daerah.
Pelapor adalah Edi Sugianto alias Junong. Sebagai masyarakat Indramayu yang tidak terima seorang pemimpinnya dicemarkan nama baiknya.
Edi didampingi penasehat hukumnya Rudi Setiantono SH. Dalam keterangan kepada wartawan disampaikan bahwa pelaporan tersebut buntut dari unggahan di media sosial.
Adapun unggahan anggota Dewan AN yang dianggap mencemarkan nama baik, menyinggung soal 11 tenaga kontrak yang diberhentikan tanpa kesalahan.
“11 tenaga kerja klinik putra remaja diberhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas. Terimakasih Plt Kadis Kesehatan yang baru sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan job nya,” tutur AN dalam unggahannya yang telah di screenshot pelapor.
“Hati-hati buat pemegang kekuasaan, setiap kebijakan yang dikeluarkan menyakiti hati orang. Saya yakin, Tuhan tidak akan pernah diam, jangan pernah sombong, kekuasaan,” imbuh AN.
Edi mengaku, sebagai masyarakat tidak terima bupati yang sedang fokus membangun Indramayu, terganggu dengan tudingan-tudingan tidak berdasar.
Secara terpisah dikonfirmasi Wartawan, Ketua DPRD Indramayu, Saefudin, mengaku belum mengetahui ada salah seorang anggota DPRD Indramayu yang dilaporkan ke polisi. ***( Resman S ).