mandalapos.co.id, Indramayu – 7 terdakwa yang membawa senjata tajam (Sajam) dan senjata api (senpi) saat kisruh di kebun tebu Jatitujuh, dihukum 1,6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, Kamis (20/01/2022).
“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti memenuhi dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ‘ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen’,” kata Wimi De Simamarta, Hakim di PN Indramayu mewakili Ka Humas Fatchu Rochman, ditemui usai Sidang.
Berdasarkan keterangan Wimi itulah yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim mengambil keputusan, sehingga dalam amarnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan.
Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut 7 orang Terdakwa dengan Pidana 2 tahun.
“Majelis Hakim sudah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, namun, terhadap angka itu adalah domain dari Majelis Hakim pasti yang bersangkutan sudah bermusyawarah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ruslandi S.H, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari Majelis Hakim.
“Bahkan pihak keluarga dari para terdakwa juga telah menerima keputusan tersebut, sehingga kami tidak mengajukan banding,” ungkap Ruslandi.
Hal senada disampaikan oleh Hery Reang & Saprudin yang juga merupakan Kuasa Hukum Terdakwa, menurutny putusan Majelis Hakim sudah dibawah tuntutan JPU.
“Ini bisa dianggap bahwa pembelaan kami berhasil dan kami menerima putusan Majelis Hakim. Namun, pihak JPU masih pikir-pikir,” ucapnya. ***(Resman S)