Mandalapos.co.id, Purwakarta – Untuk mewujudkan tertib ukur diperlukan beberapa proses, selain menggulirkan program Cek Ukuran Akurasi Timbangan (Ceu Ati) jajaran Pemkab Purwakarta juga terus berupaya untuk mempromosikan keberadaan metrologi kepada masyarakat luas.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai meninjau Gedung UPTD Metrologi dan Penapakan Tanda Tera 2022 Kabupaten Purwakarta di Gedung UPTD Metrologi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 10, (Parcom) Sindangkasih, Purwakarta, 21 Januari 2022. UPTD tersebut beroperasi di bawah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta.
Menurut Anne, sejak kewenangan metrologi beralih ke daerah, sejalan dengan program yang telah dilakukan sebelumnya yaitu mendekatkan pelayanan terpadu, selain memaksimalkan fungsi UPTD Metrologi, pelayanan juga hadir dari desa ke desa untuk memberikan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur.
“Perekonomian yang kokoh dapat dicapai diantaranya dengan terwujudnya perlindungan konsumen, salah satunya dengan terciptanya tertib ukur dengan indikator alat ukur yang dipakai dalam berdagang itu bertanda tera sah yang berlaku,” kata Anne.
Dengan keberadaan UPTD Metrologi ini diharapakan bisa meningkatkan pelayanan tera secara signifikan. Artinya bisa terjadi peningkatan jaminan kebenaran pengukuran dan terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat dalam transaksi perdagangan yang sejalan dengan tujuan peningkatan indeks tertib ukur Kabupaten Purwakarta.
“Selain itu, untuk mewujudkan masyarakat melek metrologi tidak berhenti dengan adanya Ceu Ati. Baru-baru ini kami telah memberikan pelatihan kepada petugas SPBU untuk menjadi juru takar, Ini sebagai wujud bahwa pelaku usaha peduli metrologi peduli jaminan kebenaran ukuran,” ujarnya.
Didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nina Herlina dan Kepala DKUPP Purwakarta Karliati Juanda, Bupati Anne juga mengungkapkan, Kabupaten Purwakarta sangat peduli dengan metrologi legal, walaupun anggaran untuk pembangunan UPTD Metrologi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Dalam Negeri belum turun dikarenakan adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, namun Pemkab Purwakarta, khususnya DKUPP rela menyewa gedung untuk UPTD Metrologi Legal sebagai bentuk peduli terhadap Metrologi.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, alat timbangan harus diukur secara berkala. Diharapkan alat timbang para pedagang di Kabuputen Purwakarta dapat memenuhi standar sehingga tidak terjadi kecurangan dalam menimbang dan pembeli, konsumen atau masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, juga nampak hadir Sekretaris DKUPP beserta jajaran, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta beserta jajaran, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. *** Moch Indrawan