PADANGSIDIMPUAN – Seorang petani/pekebun berinisial, HSH (40), akhirnya dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (21/1/2022) sekira pukul 14.30 WIB.Â
Warga Jalan Pangulu Mara Halam, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu dibekuk, diduga lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Tersangka (HSH) diamankan di salah satu warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, ke awak media, Senin (24/1/2022) siang.
Dijelaskan Maria, saat didatangi petugas, HSH tampak berdiri di warung tersebut. Saat hendak dilakukan penggeledahan, HSH tampak mengambil bungkusan dari kantong celana sebelah kanannya dan menaburkan sesuatu yang diduga sabu ke lantai warung.
“Namun, petugas dapat mengumpulkan barang bukti yang (ditabur) diduga narkotika golongan I jenis sabu. Dan (barang bukti) dimasukkan kembali ke dalam plastik klip transparan,” imbuhnya.
Selanjutnya, sambung Maria, petugas mengamankan HSH berikut barang bukti yang diduga sabu seberat 1,67 Gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dari dalam kantong celananya.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan,” tandas Kasi Humas.
Laporan : M Reza Fahlefi