Angkutan Karyawan PT Kutai Timber Indonesia Diminta Penuhi Izin

0
1144

mandalapos.co.id, PROBOLINGGO – Beberapa Bus yang mengangkut karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) diduga bermasalah terkait izin, baik itu izin trayek maupun Buku KIR yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa (vendor).

Hal ini terungkap dalam gelar rakor bersama antara Dishub Kota Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo Kota, Dinas Perijinan, serta perwakilan PT KTI , Selasa (25/1).

Selain izin, diketahui juga bus milik beberapa perusahaan itu ada yang berplat hitam, padahal jika mengacu pada aturan kendaraan angkutan umum harus berplat kuning. Masalah titik kumpul penjemputan karyawan juga dibahas dalam rakor.

Sebelumnya pada saat RDP, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengatakan, telah memberi waktu 3 bulan untuk operator atau vendor yang tidak memiliki izin, untuk segera menyelesaikan perizinannya.

Jika masih tetap tak mengantongi izin, maka pihaknya meminta penyedia jasa atau operator untuk diganti atau diputus kontrak.

“PT KTI yang mengatur soal itu, kalau dalam tiga bulan hingga batas Desember Tahun 2021 masih belum terselesaikan masalah izin dan lainnya,” ujar Sibro.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Efendi membenarkan, kalau sebagian besar angkutan karyawan PT KTI tak memiliki izin.

Dari beberapa perusahaan penyedia (vendor) angkutan karyawan PT KTI, hanya Yulia Pranata yang lengkap perizinannya.

Sementara tiga penyedia (vendor ) lainnya, seperti KPN, SGM dan HSD, belum memiliki izin. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengguna jasa angkutan PT KTI, Satlantas Polres Probolinggo Kota, vendor atau penyedia angkutan atau jasa dan Pemkot. Kesepakatan tersebut disetujui tahun 2019 lalu.

“Kami berharap semua pihak penyedia (vendor) agar segera melakukan pengurusan ijin melalui OSS di Kantor Perijinan,” ujar Kadishub.

“Pemkot menerima PAD dari angkutan karyawan tersebut. Namun, hanya dari bus yang memiliki izin. Sedangkan dari kendaraan yang tidak berizin, tidak ada PAD yang masuk atau diterima Pemkot,” timpal Kabid LLA pada Dishub, Purwantoro.

Hasil dalam rakor tersebut akhirnya muncul kesepakapatan bersama baik itu soal perijinan, sewa jasa, dan lainnya yang ditandatangi oleh semua pihak yang hadir.

Massudi sebagai internal servis bagian pengaturan di PT. KTI mengatakan hasil rapat hari ini akan disampaikan ke pimpinan manajemen.

“Kami tindak lanjuti sesuai harapan Dishub dan Satlantas Probolinggo Kota,” ucapnya. ***Yul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini