Mandalapos.co.id, Indramayu – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus pelaku sindikat pencurian dan penadah sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Aksi para pelaku tak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Indramayu saja, melainkan juga di beberapa wilayah lain di Jawa Barat dan Jabodetabek. Sebanyak 7 orang berhasil diringkus dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif menjelaskan, penangkapan jaringan pencuri dan penadah kendaraan motor tersebut merupakan hasil kerja sama dengan beberapa Polres tempat TKP berada. Dalam aksi kejahatan tersebut, para tersangka mencuri sepeda motor, kemudian mengubah nomor rangka dan mesin, agar disesuaikan dengan STNK yang ada.
“Jaringan penadah sepeda motor dengan modus merubah nomor rangka dan nomor mesin itu sudah berjalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” jelasnya, Rabu (26/1/2022).
Kapolres melanjutkan, dari rangkaian kegiatan tersebut, para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda dari 1 unit sepeda motor ataupun STNK. Keuntungan paling rendah sebesar Rp500.000, dan paling tinggi bisa mencapai Rp3.000.000.
Dari hasil penangkapan tersangka tersebut, lanjut Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 unit kendaraan motor hasil curian, STNK, alat-alat untuk mengubah nomor rangka mesin, serta 6 unit handphone.
“Kita masih terus mengembangkan kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor ini,” tuturnya.
Adapun kronologi penangkapan para pelaku seperti keterangan tertulis yang diterima mandalapos, bermula pada Kamis, 6 Januari 2022, sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, anggota Sat Reskrim Polres Indramayu mengamankan tersangka KDR bersama dengan 4 (empat) orang tersangka lainnya yaitu AR, JA, MSK dan DY.
Mereka didapati petugas sedang bertransaksi jual beli sepeda motor dan sebagian lainya sedang merubah nomor rangka, nomor mesin sepeda motor hasil pencurian.
Setelah penangkapan tersebut, Kepolisian Resor Indramayu melakukan pengembangan lanjutan, hingga pada Minggu, 9 Januari 2022, diwilayah kota Jakarta timur, polisi mengamankan tersangka MSL selaku penyedia atau penjual STNK yang digunakan oleh tersangka KDR untuk kelengkapan sepeda motor hasil pencurian yang telah dirubah noka, nosin, dan identitas STNK nya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kemudian penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka TSN di wilayah Kecamatan Terisi, Indramayu, yang merupakan penyalur atau penjual sepeda motor hasil kejahatan dari tersangka KDR.
Polisi pun masih melanjutkan pengembangan, hingga akhirnya sang eksekutor yakni AN, AS dan DN yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan di wilayah Kecamatan Krangkeng Indramayu.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP, dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara. ***Resman.S