Mandalapos.co.id, Anambas –Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Mohd. Dun Umar, hadir memenuhi undangan silaturahmi dengan Dewan Pengurus MUI Kecamatan Siantan Tengah, Rabu, 26 Januari 2022.
Dalam arahannya, Ketua MUI KKA, Mohd Dun Umar, mengingatkan kepada seluruh Dewan pengurus MUI Kecamatan Siantan Tengah, bahwa kehadiran MUI di tengah masyarakat mempunyai beberapa peran penting, yakni pertama sebagai waratsatul anbiya, menyebarkan dan memperjuangkan terwujudnya kehidupan sehari-hari yang diwarnai dengan ajaran Islam secara arif dan bijaksana.
Kedua, sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar, MUI harus aktif menyampaikan dakwah dan syi’ar agama, terutama dalam menyuarakan kebenaran dan menyerukan untuk menghindari kebatilan dengan cara penuh hikmah, mau’izdoh dan hasanah.
Ketiga, sebagai khodimul ummah (Pembimbing dan pelayan umat), yaitu MUI dapat berperan dalam menyampaikan harapan dan aspirasi umat, termasuk memperjuangkan aspirasi umat terkait hubungannya dengan pemerintah.
Dan keempat, sebagai at-tajdid wal ishlah (Pelopor gerakan tajdid dan perbaikan umat).
“ Untuk itu MUI harus melakukan dinamisasi pemikiran Islam di kalangan masyarakat, serta berperan sebagai pelopor perbaikan umat dalam berbagai keadaan, seperti pendamai perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, hingga berusaha terus-menerus dalam menyatukan umat, berperan menjaga hubungan baik antar kelompok masyarakat dan menjaga kerukunan antar umat beragama,” terangnya.
Mohd. Dun Umar menyebut ada 3 tugas berat yang dibutuhkan dari MUI disetiap jenjang ke pengurusan, yakni pertama, MUI bertugas sebagai Himayatuddin yaitu sebagai penjaga agama. Kedua, bertugas sebagai Himayatul Ummah Waddaulah yaitu menjaga persatuan Umat dan keutuhan Negara. Ketiga, bertugas sebagai Shodiqul Hukumah yaitu menjadi mitra pemerintah.
Sebagai penjaga Agama, maka MUI berkewajiban menjaga agama dari aqidah dan kepercayaan yang menyimpang bahkan menyesatkan. Hingga saat ini lebih 60 ajaran dan keyakinan yang terindikasi menyimpang dan sesat yang sedang di tela’ah MUI Pusat, bahkan sdh ada beberapa yang difatwakan sesat, seperti Jema’ah Ahmadiyah Qodiani, Agama Samullah Lia Eden, Ajaran Kerajaan Ubur Ubur, Ajaran alqiyadah al-Islamiyah, aliran Darul Islam Fillah dan beberapa yang lainnya.
“Sebagai penjaga Agama, MUI berkewajiban menjaga agama dari aqidah dan kepercayaan yang menyimpang bahkan menyesatkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebut Mohd Dun Umar, lebih 60 ajaran dan keyakinan yang terindikasi menyimpang dan sesat , sedang di tela’ah MUI Pusat. Bahkan menurutnya, sudah ada beberapa yang difatwakan sesat, seperti Jema’ah Ahmadiyah Qodiani, Agama Samullah Lia Eden, Ajaran Kerajaan Ubur Ubur, Ajaran alqiyadah al-Islamiyah, aliran Darul Islam Fillah dan beberapa yang lainnya.
“Meskipun Syi’ah belum dinyatakan sebagai aliran sesat, akan tetapi dalam beberapa hal menyangkut pendapat, pandangan keagamaan dan amaliyah mereka telah membuat keraguan sebagian umat Islam,” jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkan Mohd Dun Umar, MUI juga berkewajiban untuk menjaga paham-paham yang dapat membahayakan esensi kemurnian Islam, khususnya Paham Pluralisme Agama, yaitu mengajarkan bahwa semua agama sama dan kebenaran setiap agama relatif.
Kemudian Paham Liberalisme Agama, yaitu memahami nash-nash agama (Al-Quran dan sunah) dengan akal pikiran bebas dan hanya menerima doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran.
Dan juga Paham Sekularisme Agama, yaitu memisahkan urusan dunia dari agama. Agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan. Sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
“Munas VII tahun 2005 MUI telah mengeluarkan fatwa No. VII Tahun 2005 yang menyatakan Haram ketiga paham tersebut,” tegasnya.
Mohd. Dun Umar juga menekankan perlu adanya keseriusan dalam pengelolaan dan pengorganisasian dalam berdakwah terutama dalam upaya menggairahkan kehidupan beragama masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Sementara Ustaz Syarifuddin salah seorang DA’I Hinterland Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipercaya sebagai Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Umat, menyatakan akan berusaha maksimal untuk melaksanakan program-program MUI di bidang dakwah.
Diterangkannya, Komisi Dakwah dan Pengembangan Umat MUI KKA akan segera melakukan langkah-langkah berupa,
1. melakukaan pemetaan dan membuat peta dakwah di wilayah Kecamatan Siantan Tengah.
2. Menjalin kerjasama dengan organisasi dakwah maupun teman teman da’i yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
3. Menginventarisir majelis taklim yang ada di Kecamatan Siantan Tengah dan membentuk majelis majelis taklim di setiap rumah ibadah di wilayah Kecamatan Siantan Tengah yang belum ada majlis taklimnya.
4. Melaksanakan pengajian rutin secara berkala, mingguan atau bulanan di majelis taklim tersebut.
5. Memotivasi dan mendorong agar TPQ-TPQ yang sudah ada dapat berjalan dengan baik.
6. Bekerjasama dengan pengurus Masjid untuk menyusun jadwal khatib secara terencana dan materi khutbah lebih menekankan masalah penguatan aqidah dan pemahaman tentang moderasi beragama.
7. Menerbitkan buletin dakwah dan serial khutbah secara berkala.
8. Menghidupkan syiar agama dalam momen hari besar Islam seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Tahun Baru Islam, Nuzul Alquran dan lainnya.
9. Melakukan pendekatan dengan para Kades dan BPD se-wilayah Kecamatan Siantan Tengah agar dapat menganggarkan anggaran desa untuk kegiatan keagamaan sesuai ketentuan.
“Ketum MUI KKA mengingatkan agar selalu koordinasi dan bekerjasama dengan pak KUA dan pak Camat dalam menyelesaikan persoalan yang terkait dengan kewenangan MUI. Kalau ada hal yang perlu dikritisi sampaikanlah secara baik dan dengan cara yang sopan,” tutur Ustaz Syarifuddin.
Menutup dialog, Ketum MUI KKA, Mohd.Dun Umar, berharap hasil dialog tersebut dapat dijadikan bahan masukan di dalam penyusunan program kerja MUI Kecamatan Siantan Tengah dan yang terpenting program-program tersebut bisa dilaksanakan.
“Di wilayah Kecamatan Siantan Tengah hidup masyarakat dari beberapa pemeluk agama yang berbeda, maka jagalah kerukunan hidup antar umat beragama,”pesannya. ***Yahya