Gubernur Jawa Barat Resmikan Gedung Creative Centre Purwakarta

0
607

Mandalapos.co.id, Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menghadiri peresmian Gedung Creative Centre Purwakarta dan serah terima bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Jum’at (28/1).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan Gedung Creative Centre ini bisa menjadi wadah bagi anak muda Kabupaten Purwakarta untuk berekspresi menghasilkan industri kreatif.

“Pemprov memfasilitasi di sebuah tempat milik Provinsi, untuk dijadikan tempat mengekspresikan dan mentransformasi karya menjadi nilai ekonomi,” tuturnya.

Ridwan Kamil juga berpesan agar Creative Centre dikelola secara langsung oleh komunitas yang ada. Sebab, dirinya ingin setiap hari ada kegiatan yang bermanfaat di gedung tersebut.

“Pengelolaannya gedung ini diserahkan secara maksimal kepada komunitas, Jadi Pemerintah tidak ada intervensi menjadi operator, tapi hanya jadi fasilitator,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan Kamil juga menginginkan agar Creative Centre Purwakarta dapat menjadi daerah Ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi kreatif.

Dalam kesempatan itu, dilaksanakan juga penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Tokopedia yang di tanda tangani oleh Kadisparbud Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika,  menyampaikan apresiasi dengan diresmikannya Creative Centre Kabupaten Purwakarta oleh Gubernur Jawa Barat. Dia berharap nantinya gedung tersebut bisa menjadi tempat ajang kreativitas anak-anak muda untuk berkreasi seluas-luasnya.

“Diharapkan juga dengan adanya gedung ini bisa mendongkrak pertumbuhan promosi baik wisata maupun produk-produk asli daerah ,” harapnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar, yang memberikan bantuan sosial rumah tidak layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Purwakarta. ***Moch Indrawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini