mandalapos.co.id, Indramayu – Sebanyak 20 Anggota LSM GMBI asal Indramayu diamankan kepolisian usai unjuk rasa hingga menimbulkan kericuhan dan bertindak anarkis di Mapolda Jawa Barat kemarin.
Dari puluhan anggota LSM GMBI itu, sebanyak 7 di antaranya didapat dari hasil penjaringan yang dilakukan Polres Indramayu.
Mereka terjaring saat kepulangannya dari Bandung ke Kabupaten Indramayu seusai aksi unjuk rasa.
Sedangkan sebanyak 13 anggota LSM GMBI lainnya didapat dari penyerahan Polda Jawa Barat.
“Kami tegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang melawan hukum,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Subag Humas Polres Iptu Didi Wahyudi, Sabtu (29/1/2022).
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, masyarakat boleh menyuarakan aspirasinya dengan berunjuk rasa. Hanya saja, harus sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap kegiatan unjuk rasa yang sampai menimbulkan kerusakan, kata nya, sudah merupakan upaya melawan hukum dan menganggu ketertiban umum.
“Kewibawaan polri dan negara tidak boleh dirusak oleh aksi-aksi premanisme,” ujar AKBP M Lukman Syarif.
Dalam hal ini, 20 anggota LSM asal Kabupaten Indramayu itu masih berada di Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan dan diantaranya terdapat lima orang yang positif Narkoba.
Kelima orang tersebut Kemudian dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula pengamanan barang bukti kendaraan seperti sepeda motor milik anggota ormas GMBI sebanyak 15 unit dan mobil 2 unit.
“Kendaraan yang tidak ada plat nomor atau tidak sesuai TNKBnya akan dicek fisik kendaraan tersebut oleh petugas Cek Fisik Sat Lantas Polres Indramayu, lalu diberikan Surat Tanda Bukti Penerimaan kepada pemilik rumah yang disaksikan Kuwu, perangkat Desa setempat, “pungkas Kasi Humas Polres Indramayu. ***( Resman S ).