Mandalapos.co.id, Jawa Barat – Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan Disposal (pemusnahan) Bom Militer, yang bertempat di Kampung Suangkung, Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (30/1).
Kegiatan Disposal barang bukti bom militer ini dilakukan lantaran kondisinya sudah tidak standar lagi akibat termakan usia dan korosi. Bom tersebut juga dianggap berbahaya karena dapat meledak sewaktu-waktu.
Berdasarakan keterangan tertulis yang diterima mandalapos, Disposal Mortir aktif ini dilakukan di areal kosong dengan cara ditanamkan ke dalam tanah, kemudian dipasangkan dengan detonator yang disambungkan dengan kabel dan dihancurkan. Lokasi Disposal tentunya juga steril dari masyarakat umum.
Adapun dilakukannya Disposal tersebut untuk menghancurkan material yang membahayakan hingga menyisakan puing atau selongsong saja. Proses pemusnahan ini pun mendapat penjagaan ketat, hanya petugas Jibom yang berada diradius 50 meter . Sedangkan selain petugas Jibom harus menyingkir dari lokasi pemusnahan hingga 200 meter. ***Resman.S