Spesialis Curanmor di Padangsidimpuan Cuma Butuh 5 Detik Gasak Motor Korban

0
712

PADANGSIDIMPUAN – Fenomena mencengangkan, terungkap disela konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang digelar jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (31/1/2022) siang. 

Betapa tidak, menurut pengakuan pelaku, AS (23) warga Palopat Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara, hanya butuh waktu 5 detik dalam mengeksekusi atau menggondol sepedamotor.

“5 detik (membobol kunci sepedamotor),” ucap AS singkat, saat ditanya Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, disela mempraktekkan cara menggondol sepedamotor.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada segenap masyarakat agar tetap hati-hati dalam menyimpan sepedamotor. Sebab, dengan waktu yang sangat singkat, pelaku sudah bisa membawa kabur sepedamotor.

“Diharapkan masyarakat untuk tidak memarkirkan sepedamotor sembarangan atau parkirkan kendaraan di tempat yang aman. Karena kalau diparkirkan kendaraan di lokasi yang tidak aman, tentu ini akan membuat peluang pelaku-pelaku pencurian bisa berhasil melakukan tindak pidana,” terang Kapolres.

Sebagai informasi, AS diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di kediamannya bersama rekannya berinisial UAL (21), yang juga warga Desa Palopat Pijorkoling. Keduanya, terpaksa “dihadiahi” timah panas, karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Selain AS dan UAL, petugas juga berhasil membekuk dua pria penadah berinisial, USL (29), warga Palopat Pijorkoling, dan H (21), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan Utara. Adapun barang bukti yang diamankan, 3 unit rangka sepedamotor, 2 unit sepedamotor, dan 3 unit mesin sepedamotor, serta 1 unit kunci leter T.

Barang bukti, berhasil diamankan di salah satu bengkel di Palopat Pijorkoling. Nahas, saat digerebek, pemilik bengkel sudah sempat melarikan diri dari bengkelnya dan kini tengah dalam pencarian petugas.

Laporan : M Reza Fahlefi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini