Mandalapos.co.id, Probolinggo – Maksud hati menghilangkan barang bukti, tapi justru mengantar ke bui. HG ( 41 tahun) warga Jalan Letjen Suprapto Kel Jati Kec Mayangan Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan pencurian sepeda motor.
Awalnya, HG bersama RH (DPO) hendak membuang besi untuk muatan galon air pada sepeda motor Supra X hasil curiannya di sekitar Pasar Sapi Wonoasih. Namun, gerak gerik mereka dicurigai oleh Polisi yang sedang patroli. Maklum saja, aktifikas mencurigakan tersebut terjadi jam 02.00 pagi.
Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, kedua pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan. Bahkan, saat didekati, RH justru melarikan diri. Tak ingin kecolongan, HG terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis dan kakinya.
“ Dari hasil penyidikan sementara, Pelaku pada tanggal 31 Januari 2022 melakukan pencurian 2 (dua) buah sepeda motor yaitu Honda Vario 150cc warna hitam di kost-kostan daerah Mayangan dan Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam di daerah Sentono,” jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu, 02 Pebruari 2022.
“ Beruntung, berkat kejelian dan kesigapan petugas saat patroli, aksi pencurian ini dapat kita gagalkan. 1 pelaku saat ini sudah kami tahan dan 1 pelaku lagi dalam pencarian (DPO). Kasus ini sendiri dalam proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, aksi curanmor yang meresahkan ini akan terungkap satu persatu satu ,” tandasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain 1 ( satu) unit ranmor Honda Supra Fit No Pol N-3027-S, 1 ( satu ) unit ranmor Honda CB 150R No Pol DK-4987-LR dan 2 (dua) buah mata Kunci T beserta rumah kunci T. Terhadap pelaku, dipersangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun. ***yul