Mandalapos.co.id, Tebing Tinggi – Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial DRD (45) warga Jalan Kebun buah Lingkungan II , Kelurahan Tanjung Marulak Hilir dan MWHH (24) warga Jalan Bukit kencur Kelurahan Tanjung marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, petugas menyita barang bukti 0,13 gram diduga sabu.
Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Minggu (6/2) mengatakan kedua pelaku diringkus saat duduk di teras rumah pelaku DRD di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.
“Petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Kebun Lingkungan II Tanjung Marulak Hilir sering terjadi peredaran gelap narkotika. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku,” tutur Agus.
Selain sabu, diamankan juga barang bukti uang tunai Rp 1.235.0000. (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari kedua pelaku, yang dicurigai merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu – sabu yang dijualkan oleh terduga pelaku.
Saat di interogasi sambung Agus, pelaku MWHH mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan penyidikan untuk proses sidik lanjut, sesuai undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. *** (IPS).