mandalapos.co.id, Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 13.500 butir pil ekstasi.
Dalam konferensi Pers nya, Senin(7/2), Kapolres Tebingtinggi, AKBP Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba, AKP Yunus Tarigan, menjelaskan kedua pelaku tersebut adalah Rifai alias robot (25) sebagai kurir narkoba, warga Desa Gelam, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) dan seorang temannya yang diduga sebagai bandar narkotika jenis pil Extacy, Pipin (37) warga Desa Gelam, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lanjut diterangkan Kapolres, penangkapan kedua pelaku bermula pada Rabu(2/2), dimana pada saat itu salah seorang personil Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli pil extacy, dan membuat janji untuk bertemu di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, kota Tebingtinggi untuk melakukan transaksi serah terima barang dan uang.
Tepatnya pada pukul 13:00, akhirnya pelaku menelepon personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, untuk melakukan transaksi di lokasi yang sudah ditentukan. Setibanya di lokasi,takut buruannya kabur pelaku atas nama Rifai langsung di lakukan penyergapan oleh petugas.
Setelah ditangkap, kemudian petugas langsung menggeledah tubuh dan badan pelaku serta sepeda motor milik pelaku, setelah digeledah akhirnya petugas berhasil menemukan 2000 butir pil Extacy dari kantong celana sebelah kanan milik pelaku.
Setelah diinterogasi petugas milik siapa pil Extacy tersebut, pelaku menjawab bahwasanya barang tersebut adalah milik Pipin, warga Desa Gelam, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.
Tanpa berlama-lama, petugas pun langsung bergerak menuju rumah Pipin. Dan setibanya disana petugas mendapati Pipin sedang tidur, dan kemudian tanpa ada perlawanan Pipin langsung dibekuk oleh petugas.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian petugas menggeledah seluruh isi rumah pelaku, dan akhirnya petugas mendapati tas ransel yang berisi 11.500 butir pil extacy dari dalam kamar Pipin.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian petugas langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi,guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijatuhi Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. ***(IPS).