Mandalapos.co.id, Anambas – Harri, Wakil Mandor Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, mengatakan sudah lama buruh tak lagi mendapatkan biaya kubikasi atas jasa bongkar muat barang.
“Uang kubikasi sudah lama tak ada, dulu perkubik Rp50 ribu,” tuturnya, Kamis (10/2).
Meski demikian, Harri tak mengetahui secara pasti mengapa biaya kubikasi tersebut kini hilang.
“Katanya karena peraturan baru tak ada lagi uang kubikasi lagi. Jadi kami ga meminta lagi,” ujar Harri.
Menilik pernyataan Harri, mandalapos pun mencoba membaca Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2016, tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
Dalam pasal 2 Permenhub Tahun 2016 ini, disebutkan besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara Penyedia Jasa Bongkar Muat (TKBM) dan Pengguna Jasa Bongkar Muat (pengusaha).
Kemudian dijelaskan dalam BAB II Pasal 5 ayat (1) Jenis tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan terdiri atas tarif untuk kegiatan, stevedoring; cargodoring; dan receiving/delivery.
Artinya di dalam Permenhub Tahun 2016 ini sudah ditentukan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang hanya terdiri atas tarif 3 kegiatan tersebut.
Stevedoring sendiri adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/ truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal, sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek (Crane) kapal atau derek darat.
***Yahya