Padangsidimpuan – Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pabrik karet PT Virco.
“Sedang lidik (dugaan pencemaran lingkungan), ya,” ujar Kasat saat ditemui awak media di Polres Padangsidimpuan, Senin (14/2/2022) pagi.
Kasat menyebut, pihaknya akan menggandeng pihak terkait dalam proses penyelidikan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (9/2/2022) pagi, Non Govermance Organitazion (NGO) Forester Indenesia, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Virco di Padangsidimpuan.
Direktur NGO Forester Indonesia, Riski Sumanda, didampingi Humas, Mardan Eriansyah Siregar, menyampaikan dugaan bahwa PT Virco selama ini belum memiliki izin lingkungan. Menurutnya, PT Virco selama ini hanya memiliki izin usaha, operasional, dan rekomendasi pengelolaan lingkungan UKL-UPL.
“(Hal itu) sesuai dokumen UKL-UPL PT Virco bernomor : 660/879/KLH/2013, artinya PT Virco hanya miliki rekomendasi dokumen lingkungan, baru tahun 2013,” kata Riski.
Riski juga menegaskan bahwasanya PT Virco seharusnya mengurus izin analisis dampak lingkungan (AMDAL), bukan UKL-UPL. Sebab, dua hal tersebut berbeda atau istilahnya kembar, tapi tak sama. Untuk membuktikan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan dan prosedur, dia meminta kepada pemerintah daerah agar mulai membentuk tim terpadu.
“Tim itu isinya mulai dari masyarakat, baik akademisi, instansi yang berkompeten, dan pemerintah daerah untuk turun meninjau kembali pembuangan limbah tersebut. Jika memang ini terbukti, maka harus ditegaskan dengan adendum dokumen lingkungan,” tuturnya.
Laporan : M Reza Fahlefi