Mulai Februari 2022, PLN ULP Sadabuan akan Lakukan Pendataan Pelanggan

0
1185

Padangsidimpuan – Manager PT PLN ULP Padangsidimpuan Kota, Wayu Dwiafrifo Atmanegara, yang didampingi Supervisor PAD, Kholidin Siregar, mengatakan, mulai Ferbruari 2022, akan melakukan pendataan dalam pemberian pelayanan di wilayah kerjanya. Pendataan itu, kata pria yang akrab disapa Ridho ini, akan dilakukan serentak di seluruh wilayah kerja PT PLN se-Indonesia.

Ridho menjelaskan, pelaksanaan pendataan pelanggan itu dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-undangan dan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Adapun regulasi yang mengatur pendataan pelanggan tersebut, pertama termaktub dalam Pasal 112 UU RI No.11/2020 tentang cipta kerja, yaitu beberapa ketentuan perubahan pada UU No49/2009 tentang PPn dan PPnBM.

“Kemudian, regulasi kedua yang mengatur pendataan tersebut adalah PP No.48/2020 tentang perubahan atas PP No.81/2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPn. Dan regulasi yang ketiga, adalah Perpres RI No.83/2021 tentang pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik,” terang Ridho.

Sambung Ridho, atas beberapa regulasi tersebut, pihaknya akan lakukan pendataan terhitung Februari 2022 ke rumah-rumah pelanggan di wilayah kerjanya, yakni di Padangsidimpuan maupun sebagian daerah di Tapanuli Selatan.

“Atas hal tersebut, petugas kami akan melakukan pendataan data pelanggan PLN melalui media dokumen (lampiran ke-2) ini dan akan kami tarik kembali dokumen ini paling lambat H+2 (2 hari kemudian), sejak surat ini diterima atau dapat disampaikan langsung ke PLN Unit terdekat,” ungkapnya.

Adapun kelengkapan data yang akan diisi yakni, ID Pelanggan PLN (12 digit) NIK nama sesuai KTP, Alamat sesuai KTP, NPWP swsuai KTP, Alamat sesuai NPWP, No. Handphone, No. telepon, dan alamat email.

Sebelumya, Presiden RI, Joko Widodo, menandatangani Perpres No.83/2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik. Aturan yang diteken pada 9 September 2021 itu bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak maupun kebutuhan dasarnya.

Beleid ini juga dimanfaatkan untuk lima hal, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan : M Reza Fahlefi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini