Padangsidimpuan – Air mata haru, tak berhenti menetes dari kedua bola mata, MH (36), warga Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan. Pria yang sehari-hari bekerja menjadi juru parkir (Jukir) itu tak kuasa menahan sedih, ketika ungkapan maaf diucapkan, Mara Karib Simbolon (60), warga Komplek PT Pers, Kelurahan Wek V, Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa pilu tersebut berlangsung disela mediasi antara, MH dan Mara Karib Simbolon, di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (23/2/2022) sore. Pihak Polres Padangsidimpuan disaksikan perwakilan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat memfasilitasi mediasi tersebut.
Diketahui, MH berstatus terlapor di Polres Padangsidimpuan. Pelapornya, adalah Mara Karib Simbolon. Sebelumnya, MH dilaporkan oleh Mara Karib Simbolon, atas dugaan tindak pidana pencurian kabel milik Pabrik Es di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (22/2/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Dengan membawa ketiga anaknya yang masih belia, MH memohon maaf dengan berurai air mata kepada Mara Karib Simbolon. Disaksikan penyidik, Mara Karib Simbolon, menerima maaf dari MH. Mara Karib Simbolon mengaku iba melihat kondisi MH, yang diduga terpaksa lakukan pencurian kabel demi menghidupi ketiga anaknya seorang diri.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, atas perbuatan saya dan saya berjanji, tidak akan mengulanginya kembali,” tutur MH berkaca-kaca.
Semenjak ditinggal meninggal istrinya, MH berjuang seorang diri membesarkan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. Dia terpaksa melakukan pencurian kabel lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, dan jajaran, berinisiatif melakukan Restorative Justice terhadap kasus tersebut. Beruntung, Mara Karib Simbolon memahami kondisi MH, sehingga bersedia memaafkan segala perbuatannya.
Di surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, MH telah mengakui kesalahannya. MH juga meminta maaf ke Mara Karib Simbolon dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Kedua belah pihak juga sepakat tak akan melakukan tuntutan di kemudian hari. Apabila ada salah satu pihak yang melanggar, maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, kepada wartawan, Kamis (24/2/2022), membenarkan bahwa, pihaknya telah memediasi kedua belah pihak atas perkara tersebut. Saat ini, katanya, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
“Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, di bawah kendali Ibu Kapolres, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, telah melaksanakan atensi pimpinan, terkait Restorative Justice dalam penegakan hukum (kasus tersebut) agar bermanfaat dan berkeadilan bagi masyarakat,” terangnya.
Sementara, mewakili pemerintah setempat, Kepala Lingkungan (Kepling), H Heddi Effendi Nasution, mengucapkan terimakasih kepada Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, karena telah memfasilitasi dan memediasi perkara tersebut.
Laporan : M Reza Fahlefi