Mandalapos.co.id, Purwakarta – Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) seakan masih menjadi momok bagi para orang tua siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Purwakarta. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat perekonomian tengah getir.
Kebanyakan orang tua pun terpaksa merogoh kantongnya untuk membeli buku LKS, lantaran khawatir anaknya tertinggal pelajaran dan harus lebih banyak mencatat.
Satu buah buku LKS pun harganya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp18 ribu. Tapi biasanya, buku LKS atau buku sumber tambahan ini langsung dibeli per-paket dengan isi 6 hingga 8 buku tergantung jenjang kelas siswa.
Namun, pembeliannya pun tak lazim. Tidak di toko-toko buku, melainkan di warung-warung masyarakat atau komite sekolah yang direkomendasi oleh para guru atau kepala sekolah.
Menelusuri pendistribusian LKS di Purwakarta, awak media mandalapos pun mendapati satu nama distributor yang tak asing lagi bagi penjual LKS di sekitar sekolah di Purwakarta. Dia adalah Bowo.
Bowo sendiri mengaku mendistribusikan buku LKS yang diterbitkan oleh PT Thursina Mediana Utama, di 500 warung sekitar Sekolah Dasar di Kabupaten Purwakarta.
Terkait perizinannya mendistribusikan buku LKS di Kabupaten Purwakarta, tentu saja Bowo tidak punya. Hal inilah yang membuat dirinya dipanggil ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (23/2).
Di hadapan Sekretaris Dinas Pendidikan Purwakarta dan Kabid Pendidikan Dasar, Bowo pun mengakui kesalahanya yang selama ini tidak berkoordinasi dan tidak meminta Izin dari dinas terkait untuk menjual buku LKS di lingkungan SD di Kabupaten Purwakarta.
Di dalam pertemuan yang disaksikan awak media mandalapos, Dinas Pendidikan Purwakarta pun memberikan waktu selama 1 minggu kepada Bowo sebagai distributor buku LKS di Purwakarta untuk mengurus Izin sesuai aturan berlaku.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melalui Sekretaris Disdik, kini juga telah menghimbau kepada seluruh Koordinator K3S dan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Purwakarta agar tidak melakukan pengarahan kepada siswa untuk membeli buku pelajaran atau LKS di toko atau warung yang disediakan oleh penyedia.
Hal itu wajar dilakukan, lantaran LKS yang beredar di sekitar lingkungan sekolah harus melalui pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat, sehingga mutu dan kualitas konten buku nya terjamin. *** Moch Indrawan