Padangsidimpuan – MP (45), tak pernah menyangka dirinya bakal didatangi sejumlah petugas dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (24/2/2022) sore. Petugas datangi MP, saat duduk di warung rumahnya di Jalan Ismail Marzuki, Kampung Toba, Kelurahan Losung, Padangsidimpuan Selatan.
“Melihat petugas datang tersangka (MP) lari ke belakang rumah. Dan saat itu, petugas melihat tersangka membuang suatu benda dari tangannya,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, ke awak media, Jumat (25/2/2022) sore.
Curiga akan gerak-geriknya, lanjut Maria, petugas lantas menangkap MP. Saat benda yang dibuang MP diperiksa, ternyata isinya adalah sebungkus plastik klip transparan berisi 16 paket yang dibungkus kertas diduga ganja dan sebuah paket sedang yang dibungkus dengan kertas juga diduga berisi ganja. Total beratnya, 40 Gram.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Dan saat itu juga, turut diamankan uang sebesar Rp50 ribu dari saku celana tersangka. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan,” terang Kasi Humas.
Laporan : M Reza Fahlefi