MANDALAPOS.co.id, Jakarta –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga untuk tetap di rumah saat Hari Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Virus Corona (Covid-19). Ia pun menambah sejumlah aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.Â
“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12).
“Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” lanjut dia.
Tanggal 24-27 Desember telah ditetapkan sebagai libur perayaan Natal. Sementara tanggal 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021 adalah libur Tahun Baru yang dilanjutkan dengan libur Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.
Anies menjelaskan sejumlah aturan pelaksana PSBB Transisi guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang libur Natal dan tahun baru.
Penambahan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan,” kata dia.
“Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” imbuhnya.
Anies menjelaskan dalam Ingub dan Sergub mengatur mengenai kegiatan usaha, serta pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang periode Oktober dan November lalu.
Mantan Menteri Pendidikan itu menambahkan, fokus utama pengendalian pergerakan masyarakat di masa libur yakni kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha.
“Bahwa yang kita atur pengetatannya, potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Ingub dan Sergub yang diterbitkan itu turut mengatur berbagai aspek, mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.
Seperti pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi,” ujarnya.
Sumber : m.cnnindonesia.com