MANDALAPOS.co.id, Bondowoso- Ratusan koin kuno yang diduga sebagai peninggalan bersejarah ditemukan seorang warga saat sedang mencangkul sawah.
“Saat itu saya akan menanam cabai di lahan sawah saya. Awalnya saya kira itu bekas traktor tangan,” ujar Hanan, warga Dusun Karang Tengah, Desa Sumber Salam Kecamatan Tenggarang Bondowoso yang menjadi penemu koin kuno tersebut, Kamis (17/12).
Kecurigaan Hanan bertambah. Sebab benda logam padat tersebut sulit dicangkul dan berukuran besar. “Saya sampai pakai linggis dan palu, awalnya mau saya hancurkan,” papar Hanan.
Saat berhasil diangkat, koin-koin tersebut masih menyatu. Saat ditimbang, mencapai lebih dari 7 kilogram “Ada ukiran seperti aksara China dan lubang di tengah,” ujar Hanan.
Beruntung, Hanan memiliki kesadaran untuk melaporkannya kepada pemerintah. Kasi Sejarah Dan Kepurbakalaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso, Heri Kusdaryanto langsung turun ke lokasi begitu mendapat kabar tersebut.
“Kira koordinasikan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto. Koin-koin tersebut akan diambil sampel untuk dibawa ke BPCB untuk kepentingan analisa selanjutnya,” kata Heri.
Tim Ahli dari BPCB selanjutnya akan meneliti jenis dan sejarah koin. “Metode lain, kita juga akan cocokkan dengan temuan lain untuk mencari kemungkinan keterkaitan dengan penemuan-penemuan sebelumnya,” terang satu-satunya ASN berlatar belakang pendidikan arkeologi di Pemkab Bondowoso ini.
Dugaan sementara, koin-koin tersebut digunakan sebagai pelengkap upacara dan terkait dengan tradisi megalitikum.
“Temuan seperti ini juga banyak di Pekauman, Lereng Argopuro, di daerah timur juga banyak. Di Grujugan juga banyak bahkan sudah diteliti oleh Puslitarkenas,” papar Heri.
Keunikan koin-tersebut yakni terdapat tulisan menyerupai huruf China di bagian depan. Sementara di bagian belakang polos dengan lubang kecil di tengah.
“Jika dilihat dari patinasi, bahan koin kemungkinan berasal dari perunggu karena memiliki patina berwarna hijau. Untuk sementara kita nunggu hasil dari BPCB saja,” ujar alumnus Arkeologi Universitas Udayana Bali ini.
Heri mengapresiasi kesadaran warga untuk melaporkan temuan tersebut ke Pemkab Bondowoso. Berdasarkan UU Cagar Budaya pasal 23 dan 24, setiap benda cagar budaya yang ditemukan harus melaporkan kepada pemerintah.
Sumber : Merdeka.com